Satreskrim Polres Nias Bekuk Pembunuh Rickson

/ Sabtu, 22 Juni 2019 / 21.57.00 WIB
Kedua Pelaku Saat Diinterogasi Dimapolres Nias Utara. POSKOTA/ARIF

POSKOTASUMATERA.COM - GUNUNGSITOLI - Satuan Reskrim Polres Nias berhasil menangkap 2 Orang Pelaku Pembunuhan terhadap Korban Pendamping Desa Kecamatan Gunungsitoli Idanoi Rickson Pandapotan Hutabarat (30) warga Kota Gunungsitoli Sumatera Utara, Sabtu (22/06/2019) 

Dua Pelaku berinisial R (16) dan Y (17),  dan diketahui masih duduk di bangku Sekolah Menengah Atas. Kedua Pelaku dibekuk di tempat persembunyiannya di Desa Sisarahili Kecamatan Sawo Kabupaten Nias Utara.

Dari tangan Pelaku, Polisi juga mengamankan barang milik Korban yang sempat hilang berupa Sepeda Motor Honda Beat dan Handphone. 

Selain itu, Polisi menyita Sepeda Motor Yamaha Mio, Baju, Celana, Jaket, serta Kayu yang di gunakn Pelaku untuk menghabisi nyawa Korban. 

Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SIK MH kepada Wartawan mengatakan, Kedua Pelaku merupakan kerabat dekat Korban dan nekat menghabisi nyawa Korban karena sakit hati. 

"Pengakuan dari Kedua Pelaku,  Mereka nekat menghabisi nyawa Korban karena sakit hati terhadap Korban yang mengajak melakukan hubungan badan sejenis", kata Kapolres.

Di jelaskannya, Korban mengajak kedua Pelaku melakukan hubungan badan sejenis di Desa Iraonogeba,  Kecamatan Gunungsitoli Kota Gunungsitoli. Kerena tidak terima ajakan Korban, Pelaku kemudian melakukan Lembunuhan tersebut di TKP. 

"Bahkan satu orang di antara Kedua Pelaku, mengaku sudah pernah melakukan hubungan badan sebanyak tiga kali dengan Korban. Dan untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka, Kedua Pelaku di ancam hukuman 10 Tahun Penjara", tutup Kapilres. (PS/ARIF)
Komentar Anda

Terkini: