Siswa/i MIN 1 Tapsel Wajib Mengisi Buku Kegiatan Ramadhan 1440 H

/ Selasa, 11 Juni 2019 / 22.25.00 WIB
Kepala Sekolah MIN 1 Kabupaten Tapsel Drs H Jamil Tanjung. POSKOTA/BERMAWI

POSKOTASUMATERA.COM - TAPSEL - MIN 1 Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) yang beralamat di Desa Panobasan Kecsmatan Angkola Barat mewajibkan seluruh Murid Kelas IV dan Kelas VI  untuk mengikuti Sholat Wajib dan Sholat Tarawih di Mesjid sekitar tempat tinggal Siswa/i selama Bulan Suci Ramadhan 1440 H.

Saat dikonfirmasi, Kepala MIN 1 Kabupaten Tapsel Drs H Jamil Tanjung mengungkapkan kepada Wartawan, kewajiban itu diberlakukan kepada Siswa/ii MIN 1 Tapsel bertujuan untuk meningkatkan keimanan dan ketaqwaan selama menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan.

“Ceramah usai Shalat Tarawaih wajib untuk diikuti. Karena untuk dijadikan bukti atas keikutsertaan Siswa/i dalam menjalankan Shalat Tarawih selama Bulan Ramadhan", ujar Jamil Tanjung kepada POSKOTASUMATERA.COM.

Jamil juga menjelaskan, untuk menunjukkan bukti keikutsertaan dalam menjalankan Shalat Tarawih, masing - masing Siswa/i diberikan Buku Catatan Ramdahan yang harus ditandatangani  Imam, Ustadz atau Penceramah.

“Setiap Siswa/i diwajibkan untuk membawa satu Buku untuk mencatat Materi dan Nama Penceramah. Buku tersebut selanjutnya akan diperiksa oleh Guru Agama di Sekolah dan nantinya akan diberikan Penilaian", jelasnya.

Diungkapkannya, meski mewajibkan Siwa/i untuk menjalankan Shalat Tarawih dan mendengarkan Cemarah,  pihak sekolah akan memeriksa Buku Panduan Ramdham setelah masuk sekolah. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: