Tangani Kasus Ticket Pesawat Bodong, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu Bungkam

/ Selasa, 11 Juni 2019 / 10.53.00 WIB
Nitari Tour & Travel Yang Diduga Menebitkan Ticket Pesawat Bodong. POSKOTA/LARUS

POSKOTASUMATERA.COM – RANTAUPRAPAT - Sudah 10 hari perkara Ticket Pesawat Bodong oleh Perusahaan Nitari Trevel dengan Nomor Laporan Polisi : LP 442/ V / 2019 / SPKT Res - LB tanggal 31 Mei 2019 yang ditangani oleh Polres Labuhanbatu, namun perkara tersebut belum terang benderang terekspose oleh Media untuk diketahui masyarakat.

Hal ini dikarenakan, pihak Polres Labuhanbatu, dalam hal ini Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP AKP Jamakita Purba, saat dihubungi Wartawan POSKOTASUMATERA.COM menunjukan kesan tertutup dan tidak transparan.

Informasi dihimpun, Senin (10/06/2019), sejumlah agen Perusahaan Nitari Trevel melaporkan permasalahan yang dialaminya ke Polres Labuhanbatu, lantaran merasa tertipu atas terbitnya Ticket Pesawat yang ternyata tidak terdaftar pada Maskapai Penerbangan. 

Laporan tersebut juga merupakan bentuk pertanggungjawaban hukum para Agen kepada Konsumen yang terlanjur membeli ticket. Dan atas laporan tersebut, Pimpinan Perusahaan Nitari Travel yang beralamat di Jalan Sirandorung Kelurahan Sirandorung Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu Borkat Pane telah diperiksa oleh penyidik Polres Labuhanbatu beberapa waktu lalu.

Dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, hingga saat ini Borkat Pane harus mendekam dan meringkuk di Rumah Tahanan Polres Labuhanbatu.

Informasi yang berkembang, para Agen yang menjadi Korban Dugaan Penipuan tersebut berasal dari berbagai Daerah diantaranya Labuhanbatu, Labuhanbatu Utara, Labuhanbatu Selatan, Pematangsiantar, Asahan, dan Binjai. 

Dalam perkara ini, Praktisi Hukum Nasir Wadiansan Harahap SH meminta agar Polres Labuhanbatu transparan dan segera melakukan Konfrensi Pers agar khalayak umum mengetahuinya.

“Kita meminta pihak Polres Labuhanbatu transparan dan segera melakukan Konfrensi Lers untuk mengumumkan permasalahan tersebut agar diketahui khalayak umum duduk permasalahan sebenarnya. Persoalannya, Perkara ini terindikasi memakan banyak Korban", kata Nasir melalui selulernya.

Menurutnya, sejumlah Agen yang menjalin kerjasama dengan Perusahaan Nitari Travel yang berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT) ini sudah berlangsung lebih dari 6 Bulan. Dia menyebutkan, sistem Pemesanan Ticket dilakukan para Konsumen kepada pihak Travel jauh hari sebelum keberangkatan.

“Informasinya lebih 20 Agen dan Sub Agen yang telah menjalin kerjasama dengan PT Nitari Travel. Kita asumsikan dalam waktu 6 Bulan para Agen merekrut Konsumen sebanyak 100 orang, sudah 2000. Namun, dari seluruh Konsumen tersebut tidaklah semua menjadi Korban, hanya masih bersifat potensi, karena masih membutuhkan konfirmasi dengan pihak Maskapai kebenaran Ticket yang dibooking", sebut Praktisi Hukum ini.

Lebih lanjut dia menjelaskan, sejumlah agen yang telah menyampaikan keluhannya tentang permasalahan ditangkapnya pimpinan PT Nitari Travel tersebut, berencana akan ikut melapor ke Polres Labuhanbatu. Namun dia menyarankan, agar melakukan konfirmasi terlebih dahulu dengan pihak Maskapai terkait status ticket yang sudah dipesan.

“Ada 3 Agen yang sudah mengeluhkan perkara PT Nitari Travel ini. Ada Agen dari Pematangsiantar, Asahan, Labuhanbatu. Mereka mengaku akan melaporkan permasalahan tersebut. Untuk memastikan timbulnya kerugian para Agen, harus dikonfirmasi dengan pihak Maskapai. Namun kendalanya, para Agen tidak memiliki akses komunikasi dengan pihak Maskapai", kata Nasir Wadiansan Harahap.

Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu AKP Jamakita Purba yang dimintai keterangannya beberapa kali Via Seluler pribadinya, sepertinya langsung terijeck. Sementara, dihubungi melalui Video Call dan WhatsApp tidak menanggapi.

Atas bungkamnya Kasat Reskirim Pokres Labuhanbatu AKP Jamakita selaku atasan penyidik dalam Perkara tersebut, hingga kini masyarakat belum mengetahui informasi status perkara tersebut, 

Seperti, berapa jumlah Korban (Agen), Kerugian Materi, Barang Bukti yang disita, serta koordinasi yang dilakukan dengan pihak Kejaksaan Negeri Labuhanbatu berupa Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan (SPDP) juga belum diperoleh informasi resmi dari pihak Polres Labuhanbatu. (PS/LARUS)

Komentar Anda

Terkini: