Viral Di Media, PN Kisaran Akhirnya Jebloskan Rahmadsyah Ke Balik Jeruji

/ Selasa, 25 Juni 2019 / 23.35.00 WIB
Terdakwa Kasus UU ITE Rahmadsyah Sitompul (33) Saat Mengikuti Sidang. POSKOTA/KHAIRUL

POSKOTASUMATERA.COM  - ASAHAN - Rahmadsyah Sitompul (33), Terdakwa Kasus UU ITE, terkait Pilkada Batu Bara Tahun 2018 lalu, yang selama ini berstatus Tahanan Kota, akhirnya dijebloskan ke Penjara oleh Pengadilan Negeri Kisaran.

"Menetapkan, mengalihkan Penahanan Terdakwa Rahmadsyah dari Tahanan Kota menjadi Tahanan Rumah Tahanan Negara sejak 25 Juni 2019 sampai 68 Juli 2019," ucap Ketua Majelis Hakim Nelly Andriani SH MHum saat membacakan Penetapan dengan Agenda pemeriksaan Saksi di Pengadilan Negeri Kisaran, Selasa (25/6/2019) sekira Pukul 15.20 WIB.

Terpisah, Miduk Sinaga SH Humas Pengadilan Negeri Kisaran sekaligus Hakim Anggota dalam Persidangan tersebut saat ditemui Wartawan mengatakan, adapun pertimbangan Penetapan itu, karena dalam dua kali persidangan sebelumnya, Tanggal 21 Mei 2019 dan Tanggal 18 Juni 2019, Rahmadsyah tidak menghadiri Persidangan.

"Ketidakhadiran Terdakwa tersebut menghambat jalannya proses persidangan. Demi kelancaran persidangan, untuk itu maka Majelis Hakim mengalihkan Penahanan Terdakwa dari Tahanan Kota menjadi Rumah Tahanan Negara", ucap Miduk.

Disinggung apakah Penetapan tersebut ada kaitannya dengan viralnya Terdakwa di berbagai Pemberitaan Media Lokal maupun Nasional dan juga Media Sosial, usai Terdakwa diketahui menghadiri Persidangan Sengketa Pilpres Gahun 2019, sebagai Saksi Paslon 02, Miduk mengaku hal itu tidak ada hubungannya.

"Tidak. Penetapan ini murni karena pertimbangan Kita, Majelis Hakim, agar proses Persidangan dapat berjalan dengan lancar", akhir Miduk di ruangannya, usai Sidang.

Sementara itu, Rahmadsyah Sitompul mengaku keberatan atas Penetapan Hakim yang menjebloskannya ke Penjara.

"Tidak Terima (Penetapan). Apa yang Saya lakukan ini tidak ada yang salah," ucap Rahmadsyah dengan suara keras saat digiring Petugas memasuki Mobil Tahanan menuju Lembaga Pemasyarakatan Labuhan Ruku Batubara. (PS/KHAIRUL)

Surat Penetapan Dari Tahanan Kota Menjadi Rumah Tahanan Negara Bagi Rahmadsyah Sitompul (33). POSKOTA/KHAIRUL
Komentar Anda

Terkini: