WAHAPI Akan Laporkan Dugaan Gratifikasi Jadi Tenaga Kontrak Satpol PP Dipungut Rp. 30 Juta

/ Rabu, 26 Juni 2019 / 00.30.00 WIB
RDP Ketua Wahapi Andrian Sulin SH Bersama Anggota DPRD Kota Tanjungbalai. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Wahana Anak Pinggiran Indonesia (WAHAPI) Kota Tanjungbalai gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di Aula Gedung DPRD Tanjungbalai menyikapi adanya indikasi Tindak Pidana Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, serta penyalahgunaan wewenang dan kebijakan dari Kepala Satuan (Kasat) Polisi Pamong Praja (PP) yang diduga juga melibatkan Walikota Tanjungbalai, saat Perekrutan Tenaga Kerja Kontrak di Lingkungan Satpol PP dan Pemadam Kebakaran, dengan cara meminta sejumlah Uang kepada setiap Calon Tenaga Kerja Kontrak sebesar Rp. 30.000.000-, dengan berbagai kesepakatan tertentu.

Dalam RDP tersebut, salah seorang Massa Pendemo dari Ketua Wahapi Andrian Sulin SH, kepada sejumlah Anggota DPRD, Ketua RDP H Maralelo Siregar SH, M Nur Harahap, Hj Nessy, Syafril Maragolang di Ruang Aula berlangsung dengan berbagai argumentasi tanya jawab, Selasa (25/6/2019) mengatakan, bahwa adanya bukti konkrit terkait penyimpangan tersebut menandakan lemahnya pengawasan dari Pemerintah Kota Tanjungbalai Instansi dijajaran Pemerintahan Walikota HM Syahrial SH MH selaku pemangku kebijakan, maupun orang Nomor Satu di Pemerintahan Tanjungbalai.

"Penyampaian Orasi Aksi Kami, bahwa praktik pengutipan uang dan dugaan Gratifikasi di instansi Pemerintahan Kota Tanjungbalai dalam setiap perekrutan Tenaga Kerja Kontrak maupun TKS sudah sangat sering terjadi. Namun ironisnya, tidak ada peringatan keras dari Walikota terkait penyimpangan yang dilakukan Pejabat yang mementingkan diri sensiri dibanding kebutuhan masyarakat Tanjungbalai", sebut Andrian Sulin.

Sulin juga menyebutkan, Kuota untuk Tenaga Kerja Kontrak Tahun 2018 yang disahkan DPRD dan masuk dalam Anggaran Pembelanjaan Daerah (APBD) hanya sebanyak 25 orang. Namun, Kasat Pol PP menerima dan meloloskan Tenaga Kerja Kontrak tersebut sebanyak 37 Orang.

"Kejanggalan ini dinilai sarat akan dugaaan penyimpangan kekuasaan yang diduga melibatkan Walikota Tanjungbalai", ucap sulin

Ditegaskannya lagi, pihaknya meminta kepolisian Resort Tanjungbalai untuk membongkar skandal Dugaan Gratifikasi atau Suap dalam proses Perekrutan Tenaga Kerja kontrak pada Satpol PP dan Pemadam Kebakaran yang diduga menerima Rp. 30.000.000,- per kepala.

Pihaknya juga meminta DPRD Kota Tanjungbalai untuk membentuk Panitia  Khusus (Pansus) dan memanggil pihak terkait dalam Rekaman Video tentang Gratifikasi antara Calon Tenaga Kerja Kontrak yang diduga menyerahkan uang dengan jumlah bervariasi.

"Untuk itu, dalam kesempatan RDP ini, Kita meminta DPRD Tanjungbalai untuk membatalkan SK Pengangkatan Tenaga Kerja Kontrak yang diduga penuh dengan indikasi suap sesuai bukti yang ada", tegas Sulin kepada DPRD dalam RDP yang berlangsung.

H Maralelo Siregar SH bersama Tim Anggota DPRD menyebutkan, bahwa intinya berjanji akan memanggil terlebih dahulu pihak Kasatpol PP untuk menindak lanjutinya.

Sementara itu, Plt Kasatpol PP Tanjungbalai M Fatih Simamora, jingha nerita ini dimuat belum dapat dikonfirmasi Wartawan mengenai perekrutan Tenaga Kerja Kontrak di instansinya.

Sampai berita ini diterbitkan, juga belum ada jawaban Lisan atau pun Tertulis dari Walikota Tanjungbalai HM Syahrial SH MH ketila dikonfirmasi Wartawan Via SMS maupun Whatsapp atas dugaan keterlibatan Penyalagunaan Wewenang berbentuk dugaan jatah uang untuk masuk menjadi Tenaga Kontrak di Satpol PP Kota Tanjungbalai. (PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: