59 Kg Sabu Berhasil di Gagalkan Ditresnarkoba Polda Sumut

/ Kamis, 11 Juli 2019 / 17.40.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-
Ditresnarkoba Polda Sumut berhasil membongkar upaya penyelundupan 59 Kilogram sabu dari luar negeri ke wilayah Sumut. Puluhan Kilogram sabu tersebut sebelumnya masuk dari negara Malaysia, yang dipasok dari negara Taiwan, Myanmar, dan Cina.

Dalam konferensi pers, Wakapolda Sumut Brigjen Pol Mardiaz Kusin Dwihananto, S.I.K., M.Hum., didampingi Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes. Pol. Hendri Marpaung dan Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, menjelaskan, bahwa dari 59 Kg Sabu tersebut pihaknya turut mengamankan 7 orang tersangka, masing-masing RS, A, MAA, R alias T, J, S dan H.

“Dari ketujuh tersangka, 4 diantaranya yakni RS, MAA, S dan H harus diberi tindakan tegas terukur dibahagian kakinya karena berupaya melarikan diri,” jelas Wakapolda Sumut, Kamis (11/7/2019).

Keterangan konfrensi pers ini selanjutnya diungkapkan oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes. Pol. Hendri Marpaung.

Hendri menyampaikan penangkapan pertama dilakukan terhadap RS di Jalan Iskandar Muda, Medan Petisah, tepatnya di rumah makan Simpang Raya, pada Kamis (27/6/2019) lalu sekira pukul 12.00 Wib, dari RS diperoleh barang bukti 3 Kilogram sabu yang dikemas dalam plastik teh warna hijau emas Guanyinwang.

“Hasil interogasi, diketahui bahwa RS berangkat dari Tanjung Balai bersama tersangka A menggunakan Kereta Api. Sehingga dilakukan pengejaran dan penangkapan terhadap A di Hotel Transit Jalan Gajah Mada, Petisah Medan,” ungkapnya.

Saat diperiksa, masih kata Hendri, RS dan A mengaku masih ada menyimpan 7 bungkus shabu lagi di Tanjung Balai. Selanjutnya petugas langsung berangkat ke Tanjung Balai dan menemukan 7 Kilogram sabu berbungkus teh Guanyinwang.

“Tersangka A mengaku menerima 10 Kilogram sabu itu dari orang yang tidak dikenal atas suruhan U (DPO) di daerah Bagan Asahan,” lanjut Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut ini.

Dijelaskan Hendri, saat dilakukan pengembangan di kota Tanjung Balai, RS mencoba melarikan diri. Sehingga terhadap RS diberi tindakan tegas terukur di kaki sebelah kiri.

Ia juga menyampaikan, dari hasil keterangan RS dan A, petugas kembali melakukan pengembangan sehingga berhasil menangkap MAA di Jalan Mesjid I Desa Sekip Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang, pada Minggu (7/7/2019) lalu sekira pukul 01.00 Wib. Darinya diperoleh 5 Kg sabu yang dibungkus kemasan Chinese Tea Gift warna merah.

Lebih lanjut, Hendri memaparkan dari hasil interogasi dan analisa kasus MAA, petugas kembali melakukan pengembangan dengan menangkap tersangka R alias T dan J di Jalan Iskandar Muda, Medan Baru, pada Senin (8/7/2019) lalu sekira pukul 17.00 Wib. Dari keduanya didapat 2 buah goni plastik berisikan 40 bungkus sabu kemasan Guan Yinwang seberat 40 Kilogram.

Atas perbuatannya, kata Hendri, ketujuh tersangka dijerat Pasal 114 Ayat (2) dan atau Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancamannya berupa hukuman pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

“Dengan tertangkapnya barang bukti narkotika golongan I ini Jenis Shabu seberat lebih 59 Kilogram, sehingga dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 590.000 Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna,” tutup Hendri mengakhiri keterangan kepada wartawan.(PS/RIADI)


Komentar Anda

Terkini: