Kakanwil DJBC Sumut, Oza Olavia, mengatakan Speed Patroli BC 1508 yang melakukan penangkapan kapal motor bermuatan pakaian bekas di perairan Sei Berimbang, Labuhanbatu, namun para awak kapal sempat kabur meninggalkan kapal motor dan muatannya.
Kemudian untuk pengusutan lebih lanjut, KM Tunas Flora dan membawa barang bukti pakaian bekas yang nilai barang penyelundupan mencapai Rp.1,3 miliar, diamankan ke dermaga BC di Belawan.
Dikatakan Oza, dari sisi ekonomi impor pakaian bekas sangat mendistorsi pasar domestik produk tekstil dalam negeri, sehingga industri kecil dan menengah tekstil akan kalah bersaing dan akhirnya tutup.
Sedangkan dari sisi kesehatan, pakaian bekas berpotensi menularkan penyakit ke pemakainya, karena tidak terjamin higienitasnya.(NET/PS/RIADI)