Julfan,Pemilik 40 kg Daun Ganja Kering Berhasil Ditangkap Satnarkoba Polres Belawan

/ Selasa, 09 Juli 2019 / 19.42.00 WIB
Ket foto:julfan als Bi(baju biru)warga jln.Baru.link 15 Medan Marelan beserta BB 40 kg Daun Ganja Kering.


POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Satuan Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mengamankan buruh bangunan bernama julpan (38), warga Jalan Baru Lingkungan 15 Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan, Kota Medan, karena memiliki 40 bal daun ganja kering di rumahnya.

Personel Satnarkoba yang turun ke TKP sekira pukul 20.00 WIB, melakukan pengecekan dan melihat ada sebuah rumah yang dicurigai sedang terbuka.

Saat dipaparkan Selasa (9/7/2019) sore, Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Ikhwan didampingi Kasat Narkoba AKP Soekarman mengatakan, tersangka Julpan ditangkap pada Senin (8/7/2019) malam ketika petugas Satnarkoba mendapat informasi tentang peredaran narkoba di Kelurahan Terjun, Kecamatan Medan Marelan.

"Saat rumah tersebut didatangi, semula tersangka Julpan ada di dalam, namun saat petugas masuk, tersangka  langsung mencoba melarikan diri, sehingga dilakukan pengejaran," ujar Ikhwan.

Ket foto:Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH saat paparkan kasus Narkoba

Sambungnya, setelah berhasil menangkap tersangka,  petugas memanggil kepling setempat untuk melakukan penggeledahan dan ditemukan sebuah goni plastik warna putih berisi 22 bal daun ganja kering dan sebuah ember plastik warna putih berisi 18 bal daun ganja dari dapur rumah tersangka," jelas Kapolres Belawan.

Terpisah, tersangka Julpan mengatakan, ganja tersebut bukan miliknya, karena rumahnya saja yang dijadikan sebagai  gudang oleh pemilik ganja warga Aceh yang dikenalnya beberapa tahun lagi. "Saya hanya menerima upah simpan sebesar Rp 100 ribu/bal," sebut Julpan.

Selain tersangka Julpan als BI petugas juga turut mengamankan dua pria, Udin dan Muhammad Isan Nasution serta barang bukti 40 bal ganja kering.

Atas perbuatan tersebut, tersangka terancam hukuman minimal 6 tahun penjara, maksimal hukuman mati, karena melanggar pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) UU Narkoba No 35 Tahun 2009.(PS/RIADI)

Komentar Anda

Terkini: