Kepala Desa Agar Mengajak Warga Sebagai Agen Pendaftaran Peserta BPJS Ketenagakerjaan

/ Senin, 01 Juli 2019 / 11.42.00 WIB
Pimpinan BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Padangsidimpuan Diwakili Yuswiriadi Sebagai Account Representative Khusus Sedang Memberikan Pemaparan Program BPJS Ketenagakerjaan Di Kantor KepalaDesa Parsalakan, Jum'at (28/6/2019). POSKOTA/BERMAWI

POSKOTASUMATERA.COM - TAPSEL - Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Padangsidimpuan yang diwakili Account Representative Khusus Yuswiriadi berharap, agar Kepala Desa bisa memotivasi warga masyarakat Desa Parsalakan untuk menjadi Agen Pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan.

"Kalau sudah ada Agen di Desa Kita tidak perlu lagi harus datang ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Padangsidimpuan di Kota Padangsidimpuan. Cukup melalui agan sudah bisa", sebutnya.

Pada dasarnya ada Empat Jenis Program yang bisa digunakan dalam BPJS Ketenagakerjaan yaitu : 1. Jaminan Kecelekaan Kerja.

Dijelaskannya, Jaminan ini ditujukan untuk memberikan jaminan kepada pekerja jika terjadi risiko kecelakaan saat bekerja. Jaminan ini mencakup segala risiko yang terjadi mulai dari berangkat bekerja hingga kembali lagi ke rumah.

2. Jaminan Hari Tua : merupakan Jaminan yang bisa diterima oleh Peserta ketika sudah memasuki Usia Pensiun. Peserta akan menerima hasil pengembangan dan juga iuran yang dibayarkan selama menjadi peserta.

3. Jaminan Pensiun : merupakan Jaminan yang diberikan kepada Peserta ketika sudah memasuki Usia Pensiun. Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun ini dibayarkan per Bulan maksimal hingga 180 Bulan sejak Peserta Pensiun. Keuntungan utamanya adalah : Jaminan ini bisa diturunkan ke anak Peserta bila Peserta Meninggal Dunia.

4. Jaminan Kematian : memberikan bantuan Dana jika Leserta mengalami Kematian bukan karena Kecelakaan Kerja. Santunan ini akan diberikan secara langsung kepada Ahli Waris dari Peserta.

Demikian disampaikan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Padangsidimpuan yang diwakili Account Representative Khusus Yuswiriadi di Kantor Kepala Desa Parsalakan, Jum'at (28/6/2019).

Dengan adanya jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan, menjadikan para Pekerja bisa lebih tenang bekerja.

"Tentunya Kita pun berharap agar tidak ada Kecelakaan Kerja yang menimpa kepada para Pekerja bukan Penerima Upah dan Penerima Upah. Kita sangat memberikan apresiasi kepada Bapak Bupati Tapanuli Selatan H Syahul M Pasaribu SH dan sebanyak  212 Desa di Tapsel yang sudah mengangagrakan di APB Desa masuk  BPJS Ketenagakerjaan", ucapnya. 

Menurut Yuswiriadi BPJS Ketenagakerjaan adalah lahir berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2011. Dan Desa Parsalakan terpilih sebagai Desa Sadar Jamiman Sosial Ketenagakerjaan dengn tujuan agar masyarakat tahu Program Jaminan BPJS Ketenagakerjaan, lebih 1 M yang sudah dibayarkan BPJS Ketenagakerjaan sejak Tahun 2017.

Dijelaskannya, sampai saat ini bagi masyarakat yang meninggal dan kecelakaan. Yang dibayarkan bagi Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Meninggal dan Kecelakaan seperti di Kecamatan Sayurmatinggi, Kecamatan Sipirok dan Kecamatan Angkola Barat Desa Lembah Lubuk Raya.

"Kecelekaan Kerja terjadi seperti ketika Kita bertani ada Binatang Buas,  sehigga terjadi Kecelakaan Kerja", pungkasnya. 

Dikatakannya, timbulnya kesadaran  masyarakat untuk ikut BPJS Ketenagakerjaan, seharusnya Aparat Desa juga bisa memberikan motivasi dan menyampaikan program ini kepada warga masyarakat yang tidak hadir agar semua warga masyarakat Desa Parsalakan tahu apa manfaat BPJS Ketenagakerjaan.

"Jadi kalau Kita hitung untuk BPJS, Aparat Desa Rp. 14,5000 tiap Bulan. Jadi kalau Kita hitung sampai 10 Tahun tidak sampai Rp. 5.000.000. Bantuan dari BPJS Ketenagakerjaan kepada Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan yaitu Kita buat biasanya seperi Pembuatan Gapura, membangun Fasiltas Umum, seperti  nama - nama Gang. Ketika UMK merndaftar Leserta BPJS Kita buat Plank Nama, Warung - Warung yang menjadi Peserta  BPJS Kita buat Lapan mereknya", terangnya.

Seperti contohnya, lanjutnya, nanti kira - kira Fasiltas Umum apa saja yang bisa diperbaiki. Pagar Kantor Kepala Desa Juga bisa dibangun.

Ditambahkannya, dalam waktu dekat BPJS Ketenagakerjaan Cabang Kota Padangsidimpuan akan dibuat peresmian Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan setelah peresmian.

Selanjutnya, sebutnya, ada point - point yang harus dikejar agar pointnya Desa Parsalakan bisa berhasil Juara Tingkat Nasional untuk Desa SadarJaminan Nasional. Syarat - syaratnya yaitu : masyarakat banyak yang mendaftar Peserta BPJS Ketenagakerjaan dan Kepala Desa harus membuat Surat Edaran, ini salah satu penilaian untuk Desa Sadar Nasional. Untuk Tahun yang Lalu, salah satu Desa di Kisaran masuk Nominasi Tingkat Nasional dan berhasil meraih Juara Tingkat Nasional.

"Dan Kita berharap Tahun ini Desa Parsalakan masuk Nominasi Tjngkat Nasional", Pungkasnya.

Dijabarkannya, Ketenagakerjaan semakin melengkapi cakupan perlindungan bagi Pekerja di Indonesia. Salah satu program menarik yang sudah diluncurkan adalah program Bukan Penerima Upah (BPU). Program ini diperuntukkan bagi pekerja yang bekerja di sektor informal. Sasaran pekerja sektor informal dimaksud antara lain Petani, Petani Salak, Nelayan, Sopir.

Program BPU memberikan perlindungan yang sama dengan yang didapat oleh pekerja yang bekerja di sektor formal dengan besaran iuran yang tidak berbeda jauh.

Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), misalnya, memberikan perlindungan kepada Peserta BPU terhadap Resiko Kecelakaan yang terjadi saat bekerja. Perlindungan terhadap kecelakaan kerja dimulai sejak pekerja meninggalkan rumah, saat sedang bekerja, hingga kembali lagi ke rumah. Dengan cakupan yang demikian luas, pekerja diharapkan dapat bekerja dengan tenang serta merasa aman karena perlindungan maksimal dari program Jaminan Kecelakaan Kerja. Apabila terjadi kecelakaan saat bekerja, manfaat yang didapatkan oleh pekerja berupa Biaya Perawatan di Rumah Sakit hingga Rp. 20 Juta. Jika terjadi resiko Meninggal Dunia karena kecelakaan kerja, maka Ahli Waris dari pekerja berhak mendapatkan santunan sebesar 48 kali Gaji yang terdaftar dan santunan berkala sebesar Rp. 200 Ribu per Bulan selama 2 Tahun. 

Demikian halnya dengan Cacat Total tetap karena kecelakaan kerja, pekerja akan mendapatkan manfaat tambahan dari JKK yaitu JKK - Return To Work (JKK - RTW). Manfaat tambahan ini memberikan pelatihan kepada pekerja yang mengalami Cacat Total tetap karena kecelakaan kerja agar yang bersangkutan dapat kembali bekerja dengan keterampilan baru yang didapat selama pelatihan. Dengan begitu, resiko kehilangan mata pencaharian karena kecelakaan kerja dapat diminimalisir. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: