Komedian Nunung Terjerat Penyalahgunaan Narkoba

/ Sabtu, 20 Juli 2019 / 01.28.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-JAKARTA-Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suaminya July Jan Sambiran, beserta satu pria bernama Hadi Moheriyanto alias Hery alias Tabu ditangkap  terkait sabu. Polisi menyebut Hery merupakan pengedar narkoba.

"Tim melakukan penyelidikan dan memang benar kita berhasil menangkap 1 orang pelaku, dia sebagai pengedar yang menurut informasi yang bersangkutan mendapatkan dari seorang yang masih DPO di daerah Bogor sana," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Hery ditangkap Jumat siang pukul 12.30 wib, di Jalan Tebet Timur III I, Jaksel. Argo mengatakan narkoba di tangan Hery kemudian di jual ke Nunung dan suaminya.

"Setelah kita lakukan penangkapan di rumahnya dan kita lakukan penggeledahan di rumah Nunung kita mendapatkan 0,36 gram itu adalah sisa dari pada penggunaan 3 hari lalu di sana itu," ujarnya.

"Kemudian kita masih cek mencari yang pembelian yang baru, yang dua gram masih belum kita temukan informasinya dibuang di kamar mandi," lanjut dia.

Sebelumnya, Nunung beserta sang suami, July Jan Sambiran, dan Hery ditangkap polisi terkait narkotika jenis sabu. Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita 1 Klip Shabu seberat 0,36 gram,2 klip kecil bekas bungkus shabu,3 buah sedotan plastik untuk menggunakan shabu,1 buah sedotan plastik sendok shabu,1 buah botol larutan cap kaki tiga untuk bong memakai shabu,potongan pecahan pipet kaca untuk memakai sabu,1 buah korek api gas dan 4 buah Hand Phone(HP)

Awalnya tim mendapatkan info dari masyarakat di Kediaman
Nunung dan suaminya,Sering terjadi penyalah gunaan dan transaksi narkoba,sehingga dilakukan penangkapan Heri dan ditemukan barang bukti tersebut diatas.

Dari hasil interogasi tersangka Heri pada pukul 12.30 wib menyerahkan narkoba pesanan tersangka Nunung didepan rumahnya dan memperoleh shabu dari DPO E dengan cara tempel di daerah Cibinong,Bogor Jawa Barat.

Pada pukul 13.15 wib,dilakukan penggeledahan di rumah Nunung dan suaminya,ditemukan barang bukti Shabu.Dari hasil interogasi tersangka Nunung dan suaminya,shabu dibeli dari Heri seharga Rp 1.300.000,-/gr.0,36 gr shabu sisa pakai yang dibeli 3 hari lalu dari Heri sebanyak 2 gr sudah dibuang kedalam closed kamar mandi.

Selanjutnya Nunung telah serahkan uang pembayaran shabu sebanyak Rp 3.700.000,- kepada Heri yang sebelumnya masih hutang Rp 1.000.000,-.

Di hadapan polisi,Nunung dan suaminya mengakui memakai Shabu 5 bulan lalu untuk stamina dalam bekerja,setelah dilakukan pengecekan urine Nunung positif menggunakan narkoba jenis shabu.Saat ini tim sedang lakukan pengembangan ke DPO E dan tersangka lainnya.(PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: