Korupsi Dana Desa, Kades Papahan Kinal Ditahan Kejari Kaur

/ Rabu, 17 Juli 2019 / 10.41.00 WIB
Kades Papahan Kecamatan Kinal AS (42) Saat Ditahan Kejari Kaur. POSKOTA/MIRWAN

POSKOTASUMATERA.COM - KAUR - Setelah melakukan pemeriksaan, Pihak Kejari Kaur, Selasa (16/7/2019) akhirnya resmi menetapkan Kades Papahan Kecamatan Kinal Inisial AS (42) sebagai Tersangka kasus Korupsi Dana Desa TA 2018, AS langsung ditahan di Lapas Bengkulu untuk  memudahkan pemeriksaan lebih lanjut.

Kajari Kaur Douglas P Nainggolan SH, MH mengatakan, AS diduga terbukti melakukan Korupsi Dana Desa sebesar Rp. 200 Juta lebih, pada Dana Desa TA 2018 dengan Pagu Anggaran sebesar Rp. 800 Juta.

"Dari hasil pemeriksaan, Kita kelapangan, bangunan tidak ada, jadi saat ini langsung menetapkan AS sebagai Tersangka dan Kita tahan untuk proses selanjutnya", tegas Kajari Kaur.

Pantauan POSKOTASUMATERA.COM setelah menjalani pemeriksaan di ruangan Kasi Pidsus, Kades Papahan Dua Periode tersebut langsung digiring ke Mobil Tahanan yang sudah disiapkan. Tanpa banyak bicara AS, langsung dimasukan dalam mobil dan dibawa ke Bengkulu.

Sebelumnya, sudah 11 Saksi diperiksa baik itu BPD dan Perangkat Desa yang di duga telah melakukan Korupsi Pembangunan Sumur Bor, Bak Mandi dan Tower untuk penampungan air di Desa tersebut, dari 11 Saksi baru satu ditahan yaitu Kades Papahan Kecamatan Kinal Kabupaten Kaur.(PS/MIRWAN).
Komentar Anda

Terkini: