Miris!! Puluhan Lobang Kubangan Kerbau Jalan Hamparan Perak

/ Kamis, 04 Juli 2019 / 10.30.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-DELI SERDANG-Hal yang sangat menarik di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang. Yakni posisi Kantor Camat, Polisi, Koramil dan kantor Kantor Urusan Agama (KUA) persis berdampingan. Tak jauh dari kantor tersebut terdapat sekolah SDN, SMPN, MTsN dan SMA Negeri. Hal ini mempermudah masyarakat mengurus berbagai keperluan administrasi dan menikmati pendidikan.

Namun malang, sudah hampir Sepuluh bulan jalan menuju pusat Kecamatan dan Pendidikan, (sekitar 1 Km) sangat sulit digunakan. Ada puluhan lobang besar siap menimbulkan kecelakaan menelan korban. Nyaris tak dapat lagi di pilih jalan yang bagus layak digunakan. Sebagai perbandingan, jika anda jalan dari Jakarta menuju Medan, mungkin jalan Hamparan Perak inilah yang paling berlobang. Buruknya jalan ini disebut orang melayu Hamparan Perak ‘Tak rupe jalan’

Padahal jalan protokol Hamparan Perak ini adalah urat nadi. Sangat penting buat akses pendidikan dan pemberdayaan ekonomi. Karena petani dari 16 desa Hamparan Perak mengantar hasil panen ke kota melalui jalan ini. Berbagai keperluan administrasi masyarakat ke kantor Camat juga melalui jalan ini. Bahkan ribuan anak sekolah SD-SMP-MTs dan SMA negeri harus menempuh jalan ini.

Perlu diketahui penyebab jalan Hamparan Perak tersebut cepat hancur karena dijadikan jalan alternatif (jalan pintas) antar Medan-Aceh. Ribuan truk dan mobil tangki minyak melintas setiap hari nyaris 24 jam. Berdasarkan keterangan beberapa supir truk, mereka suka memilih jalan Hamparan Perak sebagai jalan keluar masuk Medan karena tiga hal.berada di Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara. Masyarakat Hamparan Perak kesalkan jalan rusak yang mengancam keselamatan pengendara, namun tidak dihiraukan Pemerintah dan para legislatif. Padahal jalan tersebut milik negara.
Meski saat ini Pemerintah sedang gencar melakukan pembangunan infrastruktur di sejumlah daerah pelosok namun masih ada sejumlah lokasi yang kondisi akses jalannya masih terbatas.

Ket Foto:kondisi Jalan Hamparan Perak Yang Sangat Memprihatinkan (PS/RIADI)

Pantauan Poskotasumatera.com saat melintas jalan tersebut, sejumlah badan Jalan Perintis Kemerdekaan di Kecamatan Hamparan Perak mengalami kerusakan parah, sehingga tak sedikit dari masyarakat, akibat kubangan air yang menggenangi jalan rusak, terancam keselamatannya.

“Perlu ada perbaikan jalan secepatnya, karena banyak pengendara yang kendaraannya terperosok di kubangan air, terlebih ketika turun hujan,” ujar Izwar kepadaposkotasumatera.com, Rabu (3/7/2019).

Ia berharap agar pemerintah daerah segera ikut berkontribusi dalam melakukan perbaikan di akses jalan di Kecamatan Hamparan Perak tersebut.

“Harapan kami agar Bapak Gubernur Sumatera Utara bisa meninjau langsung lokasi ini agar pemerintah daerah dapat lebih memperhatikan kondisi infrastruktur di wilayah kami,” harapnya.

Sekira pukul 13.00 Wib, saat awak media mendatangi Kantor Camat Hamparan Perak di Jalan Perintis Kemerdekaan untuk  mengkonfirmasi terkait jalan yang rusak tersebut, namun tidak bertemu pejabatnya. Ironisnya, para perangkat serta staf Kantor Camat Hamparan Perak malah terkesan alergi terhadap kehadiran wartawan.

Lain halnya dengan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deli Serdang Imran Obos, saat dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp,enggan memberikan keterangan.

Hingga berita ini diterbitkan, anggota DPRD Kabupaten Deli Serdang  Zul Amri masih belum memberikan keterangan lebih lanjut.

Seperti diketahui, sesuai Pasal 24 ayat (1) Undang-undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penyelenggara wajib segera dan patut untuk memperbaiki jalan yang rusak yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dan ayat (2), dalam hal belum dilakukan perbaikan jalan yang rusak, penyelenggara jalan wajib memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak untuk mencegah terjadinya kerusakan lingkungan.

Dalam hal ini disebutkan juga pada pasal 273 UU LLAJ menyebutkan setiap penyelenggara jalan yang tidak dengan segera dan patut memperbaiki jalan yang rusak yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas, sehingga menimbulkan korban luka ringan dan/atau kerusakan kendaraan dipidana kurungan penjara paling lama 6 bulan atau denda maksimal Rp12 juta.

Maka berdasarkan ketentuan UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Pasal 273 tersebut, masyarakat ada peluang untuk menuntut pemerintah atau penyelenggara jalan, guna memberikan pelajaran kepada pemerintah agar bertanggung jawab atas kualitas sarana prasarana jalan untuk lalu lintas masyarakat yang baik dan tahan lama serta aman penggunaannya. (PS/RIADI/BERSAMBUNG)




Komentar Anda

Terkini: