Mulai Tahun 2020, Bank Konvensional di Aceh Wajib Syariah

/ Selasa, 16 Juli 2019 / 06.39.00 WIB
Bardan Sahidi
 (Anggota Komisi III DPRA)

POSKOTASUMATERA, BANDA ACEH – Mulai tahun 2020, semua lembaga keuangan baik perbankan maupun perkreditan rakyat yang berkantor di Aceh wajib memberlakukan sistem syariah dalam pengelolaan keuangan. Hal tersebut diatur dalam Qanun Aceh tahun 2018 tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS).

Ketentuan itu diatur dalam BAB XI Ketentuan Peralihan Pasal 65 yang menyebutkan, “Pada saat qanun ini mulai berlaku, lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh wajib menyesuaikan dengan qanun ini paling lama tiga tahun sejak qanun ini diundangkan.”

“Qanun ini ditetapkan Desember 2018 dan diundangkan dalam lembaran Aceh pada 2019. Artinya, pada 2020 semua lembaga keuangan harus bertransformasi dari konvensional ke syariah,” kata Anggota Komisi III DPRA, Bardan Sahidi,  Senin (15/7/2019).

Apabila ada lembaga keuangan yang tidak mau mengikuti ketentuan qanun ini bisa dikenakan sanksi, mulai dari denda uang, peringatan tertulis, pembekuan kegiatan usaha, pemberhentian direksi dan/atau pengurus LKS hingga pencabutan izin usaha.

Menurut Bardan, pembentukan qanun LKS adalah kehendak politik dan atas keinginan masyarakat Aceh yang dituangkan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA).

Sebab tujuan pembentukan qanun ini salah satunya melawan terjadinya praktik riba.
Di samping itu, pemberlakuan qanun ini juga sudah disetujui pemerintah pusat. Kalau ada perbankan yang tidak mau mengikuti isi qanun, pemerintah mempunyai otoritas untuk mencabut izin usahanya.

“Kalau itu sudah diformulasi oleh DPR, maka jadi legal aturan ini,” tambahnya.
Anggota DPRA yang terkenal vokal ini juga menyatakan pemerintah Aceh sudah bisa memberikan peringatan kepada semua lembaga keuangan yang beroperasi di Aceh untuk segera mengurus peralihan usaha dari sistem konvensional ke syariah.

“Ini harus ada warning (dari pemerintah), sekarang sudah bulan tujuh (Juli) 2019. Kalau ada perbankan yang tidak mau melakukan kegiatan usahanya (sesuai qanun), kita cabut izinya. Dia cari uang disini kok,” tegas pria kelahiran daratan Gayo tersebut. (DA)

Komentar Anda

Terkini: