POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Sebanyak 3
papan reklame di Kota Medan dibongkar dalam kurun waktu satu malam oleh Petugas
Satuan Polisi Pamong Praja karena diketahui tidak memiliki izin, Selasa (9/7)
malam. Guna menjadikan Kota Medan lebih tertib lagi dan menambah nilai estetika
Kota Medan.
Adapun 3 titik lokasi yang dituju yakni
Jalan Kapten Muslim Simpang Jalan Jawa dengan ukuran papan reklame sebesar
5x10, Jalan Dr Mansyur Simpang Jalan Setia Budi dengan ukuran papan
reklame sebesar 5x10, dan Jalan Gatot Subroto Simpang Jalan Kapten Muslim
dengan ukuran papan reklame sebesar 8x10.
Penertiban ini dimulai pukul 23.00 wib
hingga pukul 06.00 wib keesokan harinya. Personil Satpol PP Kota Medan mulai
menumbangkan satu persatu papan reklame hingga tidak ada satupun yang berdiri.
Penertiban ini dipimpin langsung
Kasatpol PP Kota Medan H M Sofyan menjelaskan bahwa peneritiban ini dilakukan
pada malam hari agar tidak menggangu kenyamanan para pengguna kendaraan yang
melintas di jalan tersebut.
"Penertiban ini sengaja kami
lakukan pada malam hari agar tidak mengganggu arus lalu lintas karena nantinya
dapat menimbulkan kemacetan dan menghindari ada korban akibat terkena
reruntuhan papan reklame tersebut," jelasnya.
Lebih lanjut Kasatpol PP mengungkapkan
pembongkaran ini diharapkan dapat memperindah tatanan ruang Kota Medan agar
terlihat lebih rapi dan memberikan kenyamanan bagi masyarakat Kota Medan maupun
wisatawan yang datang.
"Dengan penertiban ini diharapkan
dapat lebih memperindah tatanan ruang Kota Medan agar lebih rapi dan dapat
memberikan kenyamanan tersendiri bagi masyarakat Kota Medan maupun wisatawan
yang berkunjung ke Kota Medan," ungkapnya.
Selain itu, Sofyan juga menghimbau
kepada seluruh pemilik papan reklame ilegal yang berada di Kota Medan untuk
segera mengurus perizinannya ataupun membongkar papan reklame miliknya yang
berada di zona terlarang.
"Saya tidak bosan- bosannya
menghimbau kepada seluruh pemiliki reklame yang ada di Kota Medan untuk
mengurus izin papan reklame tersebut serta membongkar sendiri papan reklame
miliknya yang berada di zona terlarang jika tidak ingin kami bongkar,"
tegasnya.(PS/RYANT)