POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Tim gabungan
Pemerintah Kota Medan melakukan penertiban terhadap bangunan yang tidak
memiliki Surat Izin Bangunan (IMB) di Jalan Rahmadsyah gang Amse Kelurahan Kota
Matsum I Kecamatan Medan Area, Senin (15/7).
Seperti halnya bangunan 3 rumah ini yang
masing-masing memiliki 2 lantai masih dalam tahap pembangunan ini nantinya akan
diperuntukkan sebagai tempat tinggal sendiri. Sebelumnya tim terpadu sudah
mengirimkan surat pemberitahuan untuk dapat melengkapi izin, namun pemilik
bangunan tidak juga menghiraukan surat pemberitahuan tersebut dan masih
melanjutkan pembangunan tersebut.
Penertiban dimulai pukul 11.00 Wib,
sebelumnya tim gabungan berkumpul di Kantor Camat Medan Area lalu langsung
bergerak ke lokasi penertiban. Seperti yang dilihat oleh tim, tidak ada plank
IMB terpasang didepan bangunan tersebut.
Sebelum dilakukan penertiban, pemilik
sempat menolak pembongkaran bangunan ini, pasalnya pemilik rumah mengaku sudah
mengurus, namun karena ada kendala di pengurusan PBB sehingga pemilik rumah
kesulitan dalam mengurus surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Tetapi dengan
penjelasan dari pihak terkait, pemilik dengan terpaksa mengizinkan pembongkaran
bangunan ini.
Peneritiban yang dipimpin Kasi
Pengawasan dan Penyidikan Satpol PP Kota Medan M Irvan P Lubis SE MM
menjelaskan bahwa peraturan pemilik bangunan harus mengantongi dulu SIMB baru
melaksanakan pembangunan, namun kenyataan nya seperti yang saat ini terjadi, pemilik
malah membangun dulu baru mengurus izin.
"Beberapa bangunan yang ada di Kota
Medan seharusnya memiliki IMB dulu baru membangun bangunan tersebut tetapi
kenyataannya yang terjadi saat ini adalah mereka malah membangun bangunan itu
baru mengurus IMB nya," ujarnya.
Maka dari itu, Irvan meminta kepada
pemilik bangunan untuk segera melengkapi surat-surat IMB agar pemilik bangunan
dengan mudah mendirikan bangunan tanpa ada halangan apapun.
"Saya minta kepada pemilik bangunan
agar segera melengkapi surat-surat untuk mendirikan bangunan, sebelum
surat-surat lengkap jangan sekalipun melanjutkan bangunan ini," tegasnya.
Diakhir penertiban, pemilik rumah
membuat surat pernyataan untuk segera mengurus IMB secepatnga. Sebelum izin
keluar pemiliki rumah dilarang melanjutkan pekerjaan bangunan tersebut sampai
surat-surat mendirikan bangunan dilengkapi.(PS/RYANT)