Penggunaan Dana Desa Situmbaga Cukup Transparan

/ Kamis, 18 Juli 2019 / 22.06.00 WIB
Spanduk Penggunaan Dana Desa Terpajang Di Kantor Kepala Desa Sebagai Bukti Transparansi Penggunaan Dana Desa Situmbaga. POSKOTA/BERMAWI
 
POSKOTASUMATERA.COM - TAPSEL - Penggunaan Dana Desa Situmbaga Kecamatan Angkola Selatan Kabupaten Tapanuli Selatan cukup transparan, terbukti spandukPpenggunaan Anggarana Dana Desa terpajang di depan Kantor Kepala Desa, dengan rincian Penggunaan Anggaran.
 
Salah satu warga masyarakat Desa Situmbaga A Harahap (45), Kamis (18/7/2019) menyebutkan, bahwa Kepala Desa Situmbaga Harun Saleh Siregar dalam mengelola dana Desa mengedepankan prinsip : Dari Masyarakat, Oleh Masyarakat dan Untuk Masyarakat.

Menurutnya, Kades selalu melaksanakan Musyawarah Desa yang merupakan Forum Permusyawaratan diikuti oleh Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan Unsur Masyarakat Desa, untuk memusyawarahkan hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 

Dikatakannya, secara Administratif, Penyelenggaraan Pemerintah Desa yang bersifat strategis meliputi: Penataan Desa, Perencanaan Desa, Kerja Sama Desa, Rencana Investasi yang masuk ke Desa, Pembentukan BUMDesa, Penambahan dan Pelepasan Aset Desa.

Ia menuturkan, Penyelenggaraan Musyawarah Desa dibiayai dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa. Hasil dari Musyawarah Desa, kemudian menjadi pegangan bagi BPD dan Pemerintah Desa dalam menentukan kebijakan. Untuk itu, Musyawarah Desa diselenggarakan secara Partisipatif, Demokratis, Transparan dan Akuntabel berdasarkan hak dan kewajiban masyarakat.

Ia juga mengatakan, bahwa Musyawarah Desa Situmbaga  membuka ruang selebar - lebarnya bagi keterlibatan masyarakat secara umum. Dimana perwakilan masyarakat meliputi : Tokoh Adat, Agama, Masyarakat, Lendidik, Kelompok Tani, Perempuan, Pemerhati dan Oerlindungan Anak, serta Kelompok Masyarakat Miskin. 

Keterlibatan setiap unsur masyarakat menjadi Musdes melakukan Pemetaan Aspirasi dan Kebutuhan Kelompok Masyarakat yang diwakilinya sebagai bahan yang akan dibawa pada Forum Musyawarah Desa.

Adapun Penggunaan Anggaran Desa Situmbaga yaitu : Bidang Pemerintahan Desa Rp. 274.784.727, Bidang Pembangunan Desa Rp. 666.759.000, Bidang  Pembinaan Kemasyarakatan Rp. 74.730.000 dan Bidang Pemberdayaan Masyarakat Rp. 99.250.000,-. Total : Rp. 1.115.523.727.

"Jadi Kepala Desa Kami cukup transparan dalam mengelola Dana Desa", ujarnya. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: