Perubahan APBD 2019, Bupati Dan DPRD Tapsel Tandatangani Nota Kesepakatan

/ Kamis, 25 Juli 2019 / 23.31.00 WIB
Nota Kesepakatan : Bupati H Syahrul M Pasaribu SH Dan Ketua DPRD Tapsel H Rahmad Nasution SSos Saat Menandatangani Nota Kesepakatan Bersama DPRD, Rabu (24/7/2019). POSKOTA/BERMAWI

POSKOTASUMATERA.COM - TAPSEL - Bupati Tapanuli Selatan (Tapsel) H Syahrul M Pasaribu didampingi Sekda Tapsel Parulian Nasution dan Sekwan Darwin Dalimunthe, Tanda Tangani Nota Kesepakatan bersama antara DPRD Kabupaten Tapsel dan Pemkab Tapsel tentang KUA PPAS Perubahan APBD Tahun 2019, bertempat di ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupatrn Tapsel, Jalan Prof Lafran Pane Sipirok, Rabu (24/7/2019) Sore.

Bertindak sebagai Pimpinan Rapat Ketua DPRD Tapsel H Rahmat Nasution didampingi Wakil Ketua DPRD Tapsel Naswardi Sihaloho.

Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu dalam sambutannya mengatakan, bahwa setelah mendengar, mencermati dan memahami berbagai tanggapan dan saran pendapat yang telah disampaikan oleh Anggota DPRD, untuk menyempurnakan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabuoaten Tapsel TA 2019. Dengan selama pembahasan telah dilakukan pendalaman masalah baik Urusan Pemerintahan dan Urusan Wajib yang berkaitan dengan Pelayanan Dasar, Urusan Pilihan dan Urusan Penunjang Pemerintahan Umum yang didorong oleh kebersamaan dan keinginan agar terwujud masyarakat Tapsel yang sehat, cerdas dan sejahtera.

Pihaknya sangat mengapresiasi dan mengucapkan terimakasih kepada segenap Anggota Dewan yang telah bekerja keras dalam melakukan Pembahasan, Koreksi dan Lerbaikan dalam menyempurnakan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tapsel TA 2019 untuk kepentingan masyarakat dan Pembangunan Kabupaten Tapsel yang lebih baik.

Lanjut Bupati, dari hasil Pembahasan tentang Rancangan KUA PPAS Perubahan APBD Kabupaten Tapsel TA 2019, beberapa hal yang sudah disimpulkan dan disepakati antara lain,  Pendapatan Daerah yang disepakati pada KUA – PPA Induk sebesar Rp. 1.388.832.341.605 dan ditetapkan pada APBD induk sebesar Rp. 1.470.808.838.761 menjadi sebesar Rp. 1.493.939.311.898 atau bertambah sebesar Rp. 23.130.473.137.

Sedangkan untuk Belanja Daerah yang disepakati pada KUA – PPA Induk sebesar Rp 1.393.054.452.149 dan ditetapkan pada APBD Induk sebesar Rp. 1.475.030.949.305 bertambah sebesar Rp. 116.443.361.786, sehingga berubah menjadi sebesar Rp. 1.591.474.311.091.

Dan untuk Pembiayaan Daerah mengalami Perubahan yaitu untuk Penerimaan Pembiayaan semula ditargetkan sebesar Rp. 30.222.110.544 bertambah sebesar Rp. 87.328.589.349, sehingga berubah menjadi sebesar Rp. 117.550.699.893 dan Pengeluaran Pembiayaan semula ditargetkan sebesar Rp. 26.000.000.000 berkurang sebesar Rp. 5.984.299.300, sehingga berubah menjadi sebesar Rp. 20.015.700.700.

Dengan demikian, ungkapnya, Struktur Perubahan APBD TA 2019 ini adalah berimbang, yaitu untuk Kelompok Pendapatan, Belanja Daerah Defisit sebesar Rp. 97.534.999.193, sedangkan Kelompok Penerimaan dan Pengeluaran Pembiayaan Daerah surplus sebesar Rp. 97.534.999.193.

Demikian pokok - pokok Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran (KUA-PPA) Perubahan APBD Kabulaten Tapsel TA 2019, kiranya dapat dijadikan sebagai pedoman dan selanjutnya dapat dijadikan acuan dalam penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Tapsel TA 2019.

Turut hadir para anggota DPRD Tapsel, Sekda Tapsel Parulian Nasution, para Asisten, Staf Ahli Bupati, Pimpinan OPD, Camat, Kepala Bagian Setdakab Tapsel dan undangan lainnya. Humas dan Protokol Tapsel. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: