Ratusan LPG Bersubsidi Asal Damuli Labura Diduga Dijual Ke Aek Loba Asahan, Polsek Pulau Rakyat Tak Mau Terima Pengaduan Wartawan

/ Senin, 29 Juli 2019 / 10.58.00 WIB
Video Dugaan Penyalahgunaan Pendistribusian Tabung LPG 3 Kg Dari Damuli Labura Dijual Ke Aek Loba Asahan. POSKOTA/OKTA - BJS

POSKOTASUMATERA.COM - ASAHAN - Sebanyak Rutusan Unit Tabung LPG 3 Kg milik Pangkalan M Fitra Damuli Kecamatan Kualuh Selatan Kabupaten Labura, diduga dijual keluar Daerah, yakni ke Aek Loba Kecamatan Rahuning Kabupaten Asahan. Sabtu (27/7/2019) Pukul 18.30 WIB lalu.

Informasi dihimpun, Ratusan LPG tersebut diangkut dengan menggunakan Mobil Pick Up Jenis Espase Warna Biru dengan Nomor Polisi BK 8293 TO.

Terkait hal ini, Wartawan melakukan investigasi dengan mengikuti Mobil Pick Up dimaksud saat melintas di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Aek Kanopan - Labura menuju Aek Loba - Asahan.

Sampai di Aek Loba, Pick Up tersebut singgah di halaman depan rumah salah seorang Warga Aek Loba bernama Fatimah yang berada di Jalinsum Aek Loba - Asahan dan langsung membongkar Tabung Bersubsidi milik masyarakat miskin tersebut ke dalam rumahnya.

Tapi setelah diketahui, ternyata Rumah Fatimah bukan Pangkalan LPG. Ia hanya menerima kiriman dari anaknya Pemilik Pangkalan LPG M Fitra yang ada di Damuli - Labura, untuk dijual di Aek Loba - Asahan. Dengan alasan, masyarakat Aek Loba masih banyak kekurangan pasokan LPG 3 Kg.

Modus lain untuk mengelabui masyarakat pada permainan Penyalahgunaan Distribusi LPG ini, terlihat Ratusan Tabung Gas LPG 3 Kg tersebut, segel penutup corong Tabung Gas nya sengaja dicabut, agar dikira LPG dimaksud adalah Tabung LPG Gas yang Kosong.

Sopir Mobil Pickup Jenis Espase Pengangkut Ratusan LPG Kg 3 Kg Saat Dikonfirmasi Wartawan Didepan Rumah Fatimah. POSKOTA/OKTA - BJS

Saat dikonfirmasi Wartawan, Fatimah sama sekali tidak membantah dan mengaku jika LPG tersebut dikirim anaknya si Pemilik Pangkalan LPG M Fitri Damuli - Labura.

Ia juga mengakui, menjual LPG tersebut sesuai dengan Harga Standart Penjualan LPG 3 Kg, yakni mengikuti Harga Eceran Tertinggi (HET) Rp. 16.000 dan dibeli seharga Rp. 14.000 per Tabung.

Fatimah juga tidak menampik, bahwa apa yang diperbuatnya bersama anaknya tersebut telah menyalahi aturan yang berlaku tentang Pendistribusian LPG Bersubsidi Tabung 3 Kg dan meminta kepada Wartawan agar tidak membesar - besarkan masalah.

"Gimanalah, Saya cari makan, Kami jual sesuai harga standart Rp. 16.000 dan dibeli Rp. 14.000. Karena masih banyak yang kekurangan Gas disini", sebut Fatimah menjawab Konfirmasi Wartawan, Sabtu (27/7/2019).

Ia juga mengatakan, jika memang apa yang diperbuatnya salah, akan mengembalikan LPG 3 Kg tersebut ke Damuli, serta tidak akan melakukannya lagi.

"Ya sudahlah, jika Aku salah, ya sudah ini dikembalikan lagi. Dan tidak lagi Saya buat. Tapi tolong, janganlah dibesar - besarkan masalahnya, kalau mau minta uang rokok, Saya kasi", sebut Fatimah menganggap enteng kehadiran Wartawan.

Video Konfirmasi Wartawan Dan Aparat Kepolisian Polsek Pulau Rakyat Dengan Fatimah Penjual LPG 3 Kg Tanpa Memiliki Izin Pangkalan. POSKOTA/OKTA - BJS

Tawaran tersebut ditolak oleh Wartawan dan segera melaporkannya ke Polsek setempat.

Namun ironisnya, Laporan yang diberikan Wartawan ke Polsek Pulau Rakyat, sepertinya tidak ditanggapi sama sekali.

Realitanya, saat keesokan harinya, Minggu (28/7/2019) Wartawan datang untuk membuat Laporan Pengaduan Resmi, Personil Polsek Pulau Rakyat yang ditemui Wartawan di Mapolsek setempat tidak mau menerima Laporan Pengaduan dimaksud. Malah menyuruh Wartawan untuk membuat Pengaduan ke Kabag Min Polres Asahan. 

Padahal sebelumnya, Polsek Pulau Rakyat pada Sabtu (27/7/2019) Malam, telah menurunkan salah seorang Personilnya untuk melihat langsung kenyataan sebenarnya, tentang dugaan Penyalahgunaan Pendistribusian LPG 3 Kg tersebut.

Bahkan Personil Polsek dimaksud, bersama Wartawan juga telah melakukan konfirmasi dengan Fatimah terkait dugaan tersebut. Dan malah, telah mendapat pengakuaan secara lisan dari Fatimah tentang kesalahannya menjual LPG 3 Kg asal Damuli - Labura dijual di Aek Loba - Asahan.

Mobil Jenis Espase Pengangkut LPG 3 Kg Dari Damuli Labura Ke Aek Loba Asahan. POSKOTA/OKTA - LABURA

Tapi dengan alasan, belum bisa berkoordinasi dengan Kanit selaku atasannya, sehingga Personil Polsek dimaksud tidak bisa berbuat apa - apa.

Parahnya lagi, hal ini juga telah dikoordinasikan Wartawan dengan Kapolres Asahan AKBP Faisal Napitupulu SIK Via HP, agar menurunkan Personilnya untuk melakukan Penangkapan. Namun, berhubung sibuk dengan Acara Pagelaran Trabas, pihaknya menyuruh Wartawan untuk berkoordinasi dengan Polsek Pulau Rakyat. 

Tapi tetap saja Polsek Pulau Rakyat sepertinya tidak menggubris apa yang disampaikan Wartawan selaku Mitra Kerjanya, dalam peran sebagai kontrol sosial di tengah - tengah masyarakat, sehingga melahirkan dugaan miring, "jika koordinasi dengan Polsek Pulau Raja hanya tinggal koordinasi" dan "Laporan Pengaduan, nanti - nanti saja".

Akhirnya, diduga Pelaku Penyalahgunaan Gas LPG 3 Kg yang sebelumnya telah berada di pelupuk mata dan tidak jauh keberadaan tempat tinggalnya dari Kantor Mapolsek Pulau Rakyat, menjadi bebas melenggang dan berkeliaran seperti tidak memiliki kesalahan sama sekali. 

Dan diduga diam, serta tidak adanya aksi penerapan hukum dari Polsek Pulau Rakyat terkait hal ini, diduga Pelaku akan menjadi lebih leluasa melakukan aksinya lagi memanipulasi Pendistribuaan Gas LPG 3 Kg milik Warga yang kurang mampu tersebut.

Selain kondisi ini diduga melanggar dan mengangkangi Aturan dan Peraturan yang berlaku tentang Distribusi Gas Elpiji 3 Kg yang diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 Peraturan Presiden RI Nomor 104 Tahun 2007 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Penetapan Harga Liquefid Petrolium Gas (LPG) Tabung 3 Kg, serta Pasal 20 Ayat 2 Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009, juga menjadikan keberadaan Gas LPG di Labura umumnya dan Damuli Khususnya menjadi langka. (PS/OKTA - BJS)

Video Pengintaian Dugaan Penyalahgunaan Pendistribusian LPG 3 Kg Dari Damuli Labura Dijual Ke Aek Loba Asahan. POSKOTA/OKTA - BJS
Komentar Anda

Terkini: