Sungguh Kejam,IRT di Aniaya Anak Tirinya

/ Rabu, 24 Juli 2019 / 00.40.00 WIB
Ket Foto:Korban Penganiayaan Anak Tirinya terbaring tak berdaya

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terjadi pada seorang ibu rumah tangga atas nama Nurlaili Fazariah (38) warga jalan Alfaka VI No.114 E Lingkungan V Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli.

Korban Nurlaili mengalami penganiayaan dirumah kontrakannya di Gang Bina Bersama Lingkungan XII Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli pada hari Senin (22/7/2019) sekira pukul 17.30 Wib.

Sedangkan pelaku penganiayaan adalah Abdul Rahman alias Maman (26) warga Gang Bina Bersama Lingkungan XII Kelurahan Mabar Hilir Kecamatan Medan Deli. Pelaku merupakan anak tiri korban Nurlaili itu sendiri.
                    
Sementara suami korban Usman (45), yang merupakan ayah kandung dari pelaku tidak berada ditempat kejadian perkara karena sedang bekerja sebagai supir damp truk,dan saat dihubungi via hand phone oleh salah seorang adik korban untuk cepat pulang kerumah, namun jawaban suami korban tidak dapat pulang karena kesibukan pekerjaannya. Malah suami korban mengatakan "sudah laporkan kepolisi saja".

Menurut keterangan korban Nurlaili kepada awak media ini, kronologis kejadian pemicu nekatnya Abdul Rahman alias Maman tega menganiaya ibu tirinya hanya karena hal sepele. Saat itu korban yang baru sepulang dari mengajar sebagai guru taman kanak - kanak (TK),dengan maksut korban ingin membersihkan atau menyapu ruang tamu.

"Saat saya ingin menyapu ruang tamu,anak tiri saya itu, saya suruh untuk menggulung tikar yang kebetulan terbentang diruang tamu itu. Namun tanpa ada jawaban sepatah kata pun, langsung dianya (pelaku) mengayunkan kursi plastik yang kebetulan ada diruang tamu dan menghantamkan kearah kepala saya," urai korban Nurlaili dengan berlinang air mata.
Ket Foto : Pelaku penganiayaan ibu tirinya   
    
Berikutnya, masih menurut cerita Nurlaili, akibat hantaman kursi plastik yang begitu kuat dan bertubi - tubi, membuat bahagian kening korban mengalami luka robek dengan wajah berlumuran darah. Dan kursi plasik yang digunakan pelaku untuk memukul ibu tirinya saat itu hancur berkeping - keping.

Selanjutnya,dengan keadaan wajah berlumuran darah,korban mencoba menyelamatkan nyawanya dengan berlari dari dalam rumah sambil berteriak minta tolong kepada tetangga sekitar.

"Selama saya berumah tangga kurang lebih 10 (sepuluh) tahun dengan ayah pelaku,sudah sering saya mengalami penganiayaan dari anak tiri saya itu. Sudah tak terhitung jumlahnya,tapi baru kali ini yang paling parah. Saya menduga anak tiri saya itu seperti orang yang suka mengkomsusi narkotika,karena peringai dan sikapnya yang tempramental seperti anak yang kecanduan narkoba,saya mohon polisi untuk melakukan test urine terhadap pelaku," harapnya.
         
Kejadian berikutnya, saat korban berlari keluar rumah dengan keadaan wajah dan bajunya berlumuran darah, saksi Sujarno (58) yang merupakan tetangga korban, yang pertama kali melihat kejadian itu langsung mencoba menghalau langkah pelaku yang mencoba ingin mengejar ibu tirinya itu, karena diduga pelaku masih ingin memukuli korban Nurlaili.

"Sewaktu saya mendengar jeritan minta tolong,saya sudah melihat ibu Nurlaili itu sudah keadaan wajahnya berlumuran darah. Dan saya lihat pelaku si Maman masih ingin mengejar korban,seketika itu juga saya tarik tangan dan kerah baju pelaku sambil saya bentak 'kau apakan ibumu," beber Sujarno kepada awak media online ini.

Setelah ditanya seperti itu,pelaku pun menjawab "biar aja pak," jawab pelaku sambil ingin terus mengejar ibu tirinya itu yang sudah dalam keadaan berlumuran darah.

Berikutnya saksi kedua atas nama Setio Widodo (47) yang juga merupakan tetangga korban menjelaskan secara bersama - sama dengan saksi Sujarno, keduanya selanjutnya membawa korban ke seorang bidan setempat untuk mendapat pertolongan pertama atas luka yang diderita korban Nurlaili. Yang akhirnya luka robek pada kening korban mendapat 4 (empat) jahitan. 

Selesai membawa korban berobat dan membawa korban pulang kerumah kontrakannya,saksi Sujarno mencoba menghubungi sekaligus melaporkan kepada Kepala Lingkungan (Kepling) XII Eko Septian atas kejadian yang telah terjadi.
       
Masih dikesempatan yang sama,Kepala Lingkungan XII Eko Septian yang datang kelokasi kejadian langsung berkoordinasi dengan menghubungi anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Mabar Hilir Bripka edi heriyanto.

Anggota Bhabinkamtibmas dan Kepling selanjutnya menyarankan korban agar langsung membuat pengaduan ke sentra pelayanan kepolisian (SPK) Polsek Medan Labuhan.

Terpisah,Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari S,SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan Iptu Bonar H Pohan,SH melalui sambungan telepon seluler saat diinformasikan awak media online ini tentang adanya kejadian penganiayaan tersebut menyarankan segera korban membuat laporan ke SPK Polsek Medan Labuhan sekaligus dibawa Visum.

"Bawa saja korban buat laporan ke Polsek dan langsung di Visum," ujar Bonar. 

Namun karena korban menunggu saudaranya yang baru datang dari kampungnya di Pangkalan Susu Kabupaten Langkat,baru berkisar pukul 21.15 Wib korban dengan didampingi sanak keluarganya,Kepala Lingkungan XII, anggota Bhabinkamtibmas Kelurahan Mabar Hilir dan para saksi membuat laporan pengaduan ke Mapolsek Medan Labuhan.
Ket Foto:korban penganiayaan saat membuat laporan di Polsek Medan Labuhan

Dalam laporannya ke SPK Polsek Medan Labuhan,korban diterima oleh petugas piket Aiptu N Hidayat. Didalam keterangan kejadian yang disampaikan oleh korban Nurlaili,petugas piket SPK Aiptu N Hidayat setelah berkoordinasi dengan petugas juru periksa (juper), menyimpulkan kejadian yang menimpa Nurlaili termasuk kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sesuai dengan UU no. 23 tahun 2004, bukan termasuk kasus tindak pidana penganiayaan sesuai dengan pasal 351 KUHPidana. Karena pelakunya merupakan masih dalam ikatan satu keluarga dan korban tinggal satu rumah dengan pelaku Abdul Rahman alias Maman,ungkap Aiptu N Hidayat.

Lanjut Aiptu N Hidayat, karena termasuk dalam tindak pidana KDRT,maka korban dan para saksi disarankan petugas SPK Polsek Medan Labuhan Aiptu N Hidayat agar datang lagi ke Mapolsek Medan Labuhan pada esok hari saja,berhubung petugas juru periksa dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) telah tutup.

Dan akhirnya malam itu oleh petugas SPK Polsek Medan Labuhan,korban hanya diberikan surat pengantar Visum ke RSU Wulan Windi jalan Marelan Raya Pasar V Kelurahan Rengas Pulau Kecamatan Medan Marelan. Selanjutnya korban dan keluarganya akan datang kembali pada hari Selasa 23 Juli 2019 ke Mapolsek Medan Labuhan sekira pada pukul 1O.OO Wib untuk membuat laporan resmi ke Unit PPA.(PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: