POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) akan mengalokasikan
anggaran sebesar Rp12.426.000.000 untuk penanggulangan banjir Kota Medan
dan sekitarnya. Anggaran tersebut akan dimasukkan dalam Rancangan Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-PAPBD) tahun 2019.
Hal itu
terungkap dalam rapat perdana Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir
Medan dan Sekitarnya, di Aula Raja Inal Siregar, Lantai 2, Kantor Gubernur
Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30, Medan, Selasa (23/7).
Rapat
diikuti seluruh kelompok kerja (Pokja) yang meliputi 10 bidang, yaitu Pokja
Sosialisasi, Hukum dan Pengaduan Masyarakat, Pokja Perencanaan dan
Penganggaran, Pokja Pelaksanaan Teknis, Pokja Pengendalian, Monitoring dan
Evaluasi, Pokja Keamanan dan Ketertiban, Pokja Pembebasan Lahan dan Relokasi,
Pokja Kebersihan Sungai dan Lingkungan, Pokja Revitalisasi MMUDP, Review Kanal
Banjir dan Drainase dan Pemukiman Medan, Pokja Deklarasi Medan Bebas Banjir dan
Pokja Humas dan Media Centre.
Kepala Badan
Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumut Riadil Akhir Lubis, sebagai
Sekretaris Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir Medan yang memimpin
rapat mengatakan, selain APBD Pemprov Sumut, pendanaan penanganan banjir Kota
Medan juga berasal dari APBN, APBD Pemkab/Pemko, Balai Wilayah Sungai (BWS),
Kementerian Lingkungan, Kementerian Perumahan atau pihak terkait lainnya yang
berhubungan dengan sungai.
“Kita juga
bisa mendapat dari APBD baik provinsi atau daerah. Ada juga dari dana CSR,
sumbangan dan dana-dana masyarakat. Memang tidak sedikit dananya, tetapi kami
yakin ini bisa kita capai. Tahun 2022 Medan dan sekitarnya harus bebas banjir,”
ujar Riadil.
Riadil juga
menegaskan, pokja-pokja ini harus mampu melahirkan rencana kerja dan rencana aksi
yang bersinergi dengan pokja-pokja lainnya. “Rencana kerja dan aksi harus
diperhitungkan dengan baik, tidak menyalahi aturan, tidak bertentangan dengan
pokja yang lain. Bila merencanakan regulasi entah ini Perda, Pergub, atau
peraturan lainnya juga tidak boleh bertentangan dengan peraturan di atasnya,”
kata Riadil.
Sebelumnya,
Gubernur Sumut Edy Rahmayadi meresmikan Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan
Banjir Kota Medan dan Sekitarnya melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumut
Nomor 188.44/411/KPTS/2019. Juga dibentuk Pokja yang meliputi 10 bidang.
Pokja-pokja
ini diisi dari berbagai unsur, dintaranya ASN, TNI, Polri serta berbagai
lapisan masyarakat termasuk camat-camat Medan dan sekitarnya termasuk
Deliserdang, Binjai dan Karo. Tim Koordinasi Terpadu Penanggulangan Banjir
Medan juga diisi tenaga ahli yang memang kompeten di bidangnya, antara lain
Asman Sembiring (ahli perairan dan sungai), Boy Sembiring (Ketua Ikatan Arsitek
Indonesia (IAI) Sumut, Makmur Ginting (ahli infrastruktur), dan pakar
lingkungan Jaya Arjuna. Semua bagian-bagian ini akan bersinergi untuk
menanggulangi secara cepat, tepat, akurat dan sistematis dalam menanggulangi
banjir Kota Medan dan sekitarnya secara sukarela.
Turut hadir
pada rapat tersebut Kepala Disperindag Sumut Zonny Waldi, Kepala BWSS II Roy
Panagom Pardede, Relawan Lingkungan Hidup Dewi Budiati Taruna Said, OPD
terkait, TNI dan Polri. (PS/DIAN)