Terkait Tidak Dibayarnya Pesangon Karyawan, Pimpinan PT Timur Jaya Coldstorage Akan Dilaporkan Ke Penegak Hukum

/ Jumat, 19 Juli 2019 / 13.09.00 WIB
Koordinator Eks Karyawan PT Timur Jaya Coldstorage Usman Rizal Didampingi Faisal Nasution. POSKOTA/SAUFI

POSKOTASUMATERA.COM - TANJUNGBALAI - Seluruh Karyawan/ti PT Timur Jaya Coldstorage Bidang Marine Product Processing Cannery Ice Factory dan Agriculture akan menempuh Jalur Jukum dan mengadukan permasalahannya ke Penegak Hukum. 

"Permasalahan Kami di  Perusahaan PT.Timur Jaya Coldstorage Tanjungbalai yang berada di Jalan Garuda Kelurahan Beting Kuala Kapias Kota Tanjungbalai Sumatera Utara, terkait Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) berhubung Perusahaan tersebut tidak beroperasi lagi. Adapun Uang pesangon dan hak hak lainnya tidak ada diberikan oleh Perusahaan.

Hal ini dikatakan, Koordinator dari seluruh Karyawan/ti PT Timur Jaya Coldstorage Usman Rizal didampingi Sekretarisnya Faisal Nasution kepada Wartawan, Kamis,(18/7/2019).

Ia menjelaskan, bahwa pihaknya telah berulang kali mengadukan hal ini, secara tersurat kepada Kadis Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai, terakhit pada 5 Desember 2018 lalu, namun sampai saat ini masih belum ada jawaban yang pasti dan terkesan hanya di imingi janji palsu.

Pihaknya juga menjelaskan, sementara pada 21 Desember 2018 lalu, seperti apa yang ditandatangani langsung Direktur PT Timur Jaya Coldstroge William Yusuf dalam Suratnya Nomor : 032/TJC - TGB/XII/2018, Jangka Waktu Pembayaran Pesangon PHK Karyawan PT Timur Jaya ColdStorage di Tanjungbalai menerangkan, bahwa merujuk kepada keputusan yang disepakati oleh seluruh Karyawan/ti PT Timur Jaya Coldsorage yang dikordinir oleh Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai disebutkan, adapun batas akhir Pembayaran Uang Pesangon dan Uang Penghargaan UPMK Karyawan pada Bulan Februari 2019. 

Namun mengingat Dana yang dibutuhkan cukup besar dan disisi lain kondisi Keuangan Perusahaan saat ini sangat sulit, dengan sangat pengertian dari seluruh Karyawan/ti diberi waktu mencari sumber Dana dari pihak ketiga untuk melunasi Jang Pesangon tersebut hingga akhir Bulan Maret 2019.

Menyusul Surat yang berstempel dan ditandatangani resmi pada Tanggal 2 April 2019 lalu oleh Direktur perusahaan PT Timur Jaya Coldstorage Jakarta William Yusuf dan Komisarisnya Soeyadi Agus menerangkan, perpanjangan waktu Pembayaran PHK Karyawan sesuai Surat No .032/TJC - TTGB/XII/2018 Tanggal 21 Desember 2018, Perusahaan menjadwalkan kembali Pembayaran Pesangon tersebut pada Tanggal 10 April 2019 dan bila pada batas Tanggal tersebut belum juga dapat diselesaikan, maka keputusan selanjutnya diserahkan kepada seluruh Eks Karyawan PT Timur Jaya Coldstorage untuk mengambil langkah sesuai ketentuan yang berlaku di Negara Republik Indonesia.

Usman mengatakan lagi, akibatnya hal tersebut membuat Eks Karyawan/ti gerah dan mengesalkan sikap Perusahaan, serta Dinas Ketenagakerjaan hingga sampai saat ini. Karena diketahui, bahwa Ketiga Surat PT Timur Jaya tersebut juga ditembuskan kepimpinan Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai, Namun tidak kunjung ada respon yang memuaskan.

Berikutnya, jelas Usman, Surat Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tanjungbalai Drs Rasyidin pada 10 Mei 2019 perihal Pemanggilan Ketiga Kepada Pimpinan PT Timur Jaya Coldstorage Tanjungbalai/Perwakilan (Suyadi Agus, Lily Kho, Wiliam Yusuf, Sariman) menyebutkan, bahwa dalam rangka pelaksanaan Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Lerselisihan Hubungan Industrial.

Kemudian, Surat Kadisnaker Nomor : 560/198/Naker /2019 Tanggal 30 April 2019 perihal Panggilan II dan Surat Pernyataan Karyawan PT Timur Jaya Coldstorage Tanjungbalai perihal Persetujuan dan Kesedian untuk menerima Pembayaran sebahagian Pasangon dari hasil Penjualan Aset Perusahaan yang masih tersedia yang bukan harta benda yang digunakan di Bank Mandiri.

Baik harta bergerak maupun harta tidak bergerak lainnya. Sehingga pihak Disnaker Tanjungbalai melakukan Pemanggilan Klarifikasi/Mediasi ke III (Penjelasan Pembayaran sebagian Pesangon dan Rencana Lelunasan Pesangon selanjutnya).

Diketahui juga, bahwa pihak Dinas Ketenagkerjaan Kota Tanjungbalai dalam Isi Suratnya memberikan tembusan kepada Menteri Ketenagakerjaan RI di Jakarta, Walikota Tanjungbalai (Sebagai Laporan), Dirjen PHI dan Jamsos Kemenker RI di Jakarta, Ketua DPRD Tanjungbalai, Kepala Dinas Tenaga kerja Provinsi Sumut dan Kapolres Tanjungbalai.

Namun, sebut Usman, sangat disayangkan hal itu tidak digubris pihak Perusahaan. Sehingga dengan itu, pihaknya meminta agar PT Timur Jaya Coldstorage dapat membayarkan Uang Pesangon dan Jang Penghargaan/UPMK secara serentak sebesar 80% dari yang seharusnya diterima tersebut, agar dibayar di Bulan Februari 2019.

"Dalam waktu dekat ini, Kami akan melakukan Aksi Demo unjuk rasa dan menyerahkan proses laporan ini kepada PenegakHukum. (PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: