Tim Reskrim Polsek Hamparan Perak Menangkap Pelaku Pencurian Pipa Pertamina

/ Selasa, 02 Juli 2019 / 15.55.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-HAMPARAN PERAK-Inisial M alias R (48) warga Desa Lama Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara, berhasil diamankan Reskrim Polsek Hamparan Perak.

Penangkapan yang dilakukan Tim Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak ini sesuai dengan Laporan Polisi nomor : LP/67/VII/2019 tanggal 1 juli 2019 sekira pukul 11.00 Wib atas nama Edi Siregar. Diketahui penangkapan berlangsung pada Selasa (2/7/2019) sekira pukul 12.00 Wib di Jalan Perjuangan Dusun V Desa Sei Baharu Kecamatan Hamparan Perak Kabupaten Deli Serdang.


Berawal, Tim Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak, melakukan lidik atas kejadian tindak pidana pencurian dengan pemberatan berupa besi tanam milik PT. Pertamina (Persero) yang masih berfungsi sebagai aliran gas atau minyak.

Dari hasil lidik diperoleh informasi bahwa kejadian pencurian dilakukan oleh tersangka M bersama 2 temannya. Lalu dilakukan Tim Reskrim Polsek Hamparan Perak terhadap tersangka M yang sedang berada di Dusun IV Desa Sei Baharu atau tidak jauh dari Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Sedangkan, dua orang rekan tersangka Z dan I alias P,  masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Kemudian petugas membawa tersangka dan barang bukti ke Polsek Hamparan Perak guna diproses lebih lanjut.

Akibat perbuatannya dan barang bukti berupa 1 Set kotrek, 30 batang pipa, 1 suduk pengorek tanah dan satu buah cangkul, oleh karena itu, tersangka diduga melanggar pasal 363 dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.(PS/RIADI)


Komentar Anda

Terkini: