Triwulan Kedua Alhir Juli 2019, Tunjangan Sertifikasi Guru di Tapsel Segera Cair

/ Rabu, 10 Juli 2019 / 18.44.00 WIB
Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Enrico Fermi Batubara MPd. POSKOTA/BERMAWI

POSKOTASUMATERA.COM - TAPSEL - Tunjangan Sertifikasi Guru di Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel) segera cair akhir Juli Tahun 2019.

Demikian disampaikan Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tapsel Ahmad Ibrahim Lubis melalui Kabid Pembinaan Pendidikan Dasar Enrico Fermi Batubara MPd, Selasa (9/7/2019).

Dikatannya, saat ini pihaknya masih merekap data Guru yang menerima Tunjangan Sertifikasi, disebabkan banyak Guru yang Guru Pensiun dan mutasi. 

Data belum bisa Kita finalkan berapa jumlah yang menerima Tunjangan Sertifikasi", ungkap Enrico.

Ketika ditanya berapa Dana untuk Tunjangan Sertifikasi Guru di Tapsel,  Enrico mengatakan, data anggarannya ada di di Badan Keungan Tapsel.

"Untuk anggaran rinci Saya tanya dulu Badan Keungan Kabupaten Tapsel", ucapnya.
 
Beliau menerangkan, Pencairan Funjangan ditentukan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan per Semester. SKTP yang terbit pada Januari digunakan untuk tunjangan Januari -Juni. Sementara itu, SKTP Juli digunakan untuk tunjangan Juli - Desember.

"Tunjangan Sertifikasi Guru, tunjangan yang diberikan sesuai Gaji Lokok Guru tersebut", ujarnya.

Menurut Kabid Pembinaan Pendidikn Dasar ini, ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi Guru untuk memperoleh Sertifikasi. Diantaranya, Mata Pelajaran (Mapel) harus linier, tatap muka dalam Seminggu harus 24 Jam, memiliki SK Sertifikasi, serta sudah mengikuti Diklat Pendidikan Latihan Profesi Guru.

Untuk Guru Kelas, imbuh Dia, Mapel yang termasuk linier adalah Bahasa Indonesia, Natematika, PPKN, Guru Mapel disebut linier jika mengajar Mapel yang sama.

"Meski memenuhi tatap muka 24 Jam Seminggu, tapi mengajar 10 Jam Matematika dan 14 Jam Fisika, Guru Mapel tersebut tidak akan mendapat Sertifikasi", ujar Enrico. 

Menurutnya, Tunjangan Profesi Guru  (TPG) merupakan Tunjangan yang diberikan kepada Guru yang memiliki Sertifikat Pendidik sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. Dan Pencairan Tunjangan dilakukan dalam empat tahap selama Setahun, atau per Triwulan.

Dikatakannya lagi, Proses Pencairan Tunjangan Profesi melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi. Langkah pertama, Pengisian Data Guru oleh operator sekolah melalui aplikasi Data Pokok Kependidikan (DAPODIK) sebagai wadah besar semua Data Pendidik.

Dapodik dimaanfaatkan oleh Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Ditjen GTK) sebagai pengelola Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (SIMTUN) untuk menjaring data yang akan digunakan dalam penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP).

Ditambahkannya, para Guru yang telah menerima SKTP tidak serta merta menjadi penerima Tunjangan Profesi. Mengapa demikian ? Menurut Enrico memang menjadi salah satu pertanda bahwa Guru memang berhak atas Tunjangan Profesi. 

Namun, katanya, bila Guru tidak mengajar selama 24 Jam tatap muka per Pekan, maka dia tak berhak atas Tunjangan Profesi. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: