22 Napi Rutan Sipirok Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan.

/ Minggu, 18 Agustus 2019 / 14.37.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Dalam rangka memperingati HUT RI ke-74 tahun 2019, sebanyak 22 Narapidana (Napi) yang menghuni Rumah Tahanan (Rutan) Sipirok mendapatkan Remisi dari Menteri Hukum dan Ham RI, sedangkan tiga orang bebas, pemberian remisi digelar di Rutan Sipirok, Sabtu (17/8/2019).

Dalam sambutan Menteri Hukum dan Ham RI Yasonna H. Laoly yang dibacakan oleh Bupati Tapsel H Syahrul M Pasaribu, saya berpesan kepada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk dapat melaksanakan tugas dengan penuh integritas, bekerja dengan profesional dan ketulusan serta terus menjaga nama baik tidak melakukan kegiatan yang dapat merusak nama baik institusi, pesannya.

Sedangkan kepada seluruh narapidana yang hari ini mendapatkan remisi saya mengucapkan selamat semoga dengan pemberian remisi ini akan memberikan kesempatan kepada saudara-saudara untuk selalu berbuat baik, ucapnya.

Saya juga mengingatkan kepada saudara-saudara yang mendapatkan remisi, agar tetap berupaya meningkatkan keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, karena itu merupakan sebagai landasan dalam menjalani kembali kehidupan di tengah-tengah masyarakat, pintanya.

Pemberian remisi berdasarkan Surat Menteri Hukum dan Ham RI Nomor PAS-984.PK.01.01.02 Tahun 2019 tentang Pemberian Remisi Umum Tahun 2019, yang diberikan kepada 22 orang napi antara lain Remisi Umum I sebanyak 19 orang dan Remisi Umum II sebanyak 3 orang yang diberikan kepada Ahmad Ridoan Pulungan bin Ali Imron, Andi Saputra Harahap bin Parlagutan Harahap dan Jhony Efendi Marbun bin Sarwedi.

Hadir pada pemberian remisi, Wakil Bupati Tapsel Aswin Efendi Siregar, Ketua DPRD Tapsel sementara Husin Sogot Simatupang, anggota DPRD Tapsel, Wakapolres Tapsel Kompol Jumanto, SH, Danyon C Brimob AKBP. Bravo Asena Siahaan, mewakili Kajari Tapsel, Ketua Pengadilan Negeri Julius Panjaitan,dll.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: