833 Warga Binaan Lapas di Pulo Simardan Dapat Remisi di Hari Kemerdekaan,2 Bebas

/ Minggu, 18 Agustus 2019 / 14.04.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Saat ini Lapas Pulo  Simardan Klas IIB dihuni sebanyak 1482 WBP dengan rincian 1128 orang laki-laki dan 67 orang perempuan. Selain itu terdapat  287 orang tahanan titipan Kejaksaan.
Sebanyak 833 yang  memperoleh remisi Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-74 Republik Indonesia (RI) .Diantara nya Dua orang Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan Pulo Simardan , Kota Tanjungbalai mendapat Remisi Bebas berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor PAS. 965.PK.01.01.02 Thn 2019.

Pemberian keputusan remisi secara simbolis tersebut diserahkan Wali Kota Tanjungbalai, H.Muhammad Syahrial SH MH. usai pelaksanaan upacara HUT ke 74 RI di Lapas Pulo Simardan Klas IIB, Kota Tanjungbalai, Sabtu (17/8/2019).
Dengan memperingati Dirgahayu Kemerdekaan Republik Indonesia ini saya berharap kepada seluruh warga binaan, selama menjadi warga binaan Lapas Klas IIB Kota Tanjungbalai, agar bisa mengintrospeksi diri selama berada di sini, menjadi pribadi yang jauh lebih baik lagi, agar bisa secepatnya bebas dan menjalani hidup seperti orang-orang yang berada di luar,” jelas Syahrial dalam sambutannya.

"Kepada WBP yang mendapat remisi bebas, Wali Kota mengucapkan selamat berkumpul kembali dengan keluarga dan sekembalinya ke lingkungan masyarakat dapat melakukan hal-hal yang bermanfaat".
Terhadap WBP yang belum mendapat remisi diimbau agar meningkatkan kedisiplinan dan kepatuhan peraturan di Lapas, agar pejabat di lingkungan Lapas dapat menilai dan melakukan yang terbaik terhadap para warga binaan.

"Semoga remisi kemerdekaan yang diberikan oleh Menkumham ini bermanfaat dan bisa membawa pengaruh positif terhadap yang menerima," harap H.Muhammad Syahrial.

Kepala Lapas Pulo Simardan, Jayanta Amd,IP SH MH menjelaskan kepada wartawan, dari seluruh jumlah WBP sebanyak 1482 orang, hanya dua orang yang mendapat remisi bebas pada HUT ke 74  Kemerdekaan RI tahun ini.

Menurut Jayanta, jumlah WBP yang diusulkan mendapat remisi sebanyak 913 orang, namun yang mendapat remisi sesuai Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor PAS.965.PK.01.01.02 Thn 2019, tertanggal 17 Agustus 2019 sebanyak 833 orang.
Rinciannya, remisi 1 bulan 93 orang, 2 bulan 106 orang, 3 bulan 250 orang, 4 bulan 226 orang, 5 bulan 150 orang dan 6 bulan 8 orang sehingga total keseluruhan 833 orang. Sedangkan usulan remisinya belum turun sebanyak 46 orang.

"Pada HUT RI tahun ini, dua orang mendapat remisi bebas. Seharusnya ada 32 orang lagi yang bebas, namun karena tidak membayar denda subsider,  mereka harus menjalani masa hukumannya," kata Jayanta.


"Mereka yang mendapat remisi ini bermacam-macam, ada yang pengurangan masa tahanan dan harus melanjutkan masa tahanannya, ada juga yang karena pengurangan masa tahanan langsung bebas.

"Namun yang diberikan remisi ini tentu yang dinilai berperilaku baik," kata Jayanta

Sementara itu,Sarifuddin dan Yogi amara(20) sangat bersyukur di hari Kemerdekaan 17 Agustus kami bisa menghirup udara bebas diluar dan bisa mengikuti perlombaan 17 an dikampung halaman kami bang.

"Lembaga permasyarakat klas IIB Tanjungbalai-Asahan ini juga menyampaikan dalam waktu dekat sejumlah warga binaan lainnya juga akan mendapatkan remisi susulan".(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: