Bantuan Alat Tangkap Perikanan kerap Tak Tepat Sasaran di Tanjung Balai,Walikota Tanjung Balai diminta Turun Tangan.

/ Jumat, 23 Agustus 2019 / 15.34.00 WIB
Ket Foto:Kantor Dinas Perikanan Kota Tanjung Balai (POSKOTA/SAUFI)
POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Kantor Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai diduga tidak tepat sasaran dalam menyalurkan bantuan Alat Tangkap perikanan dan bertolak belakang  dengan  Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.03/Men/2012.Sesuai pasal Bab.III Calon Peserta Pasal III Nomor 2. Huruf (a)Memiliki identitas diri berupa kartu tanda penduduk(KTP),Kartu Nelayan yang diterbitkan oleh dinas perikanan kabupaten Kota.

Menurut informasi yang  diterima,ada bantuan alat tangkap dan bantuan bentuk lainnya untuk di berikan kepada KELOMPOK USAHA BERSAMA (KUB) yang diduga tidak tepat sasaran bantuan nya.

Penelusuran informasi diduga bahwa 90% Kelompok Usaha Bersama  (KUB) yang calon penerima bantuan itu,bukan Nelayan asli.kata salah seorang sumber.

Lebih tepatnya kelompok yang di bentuk diduga asal asalan untuk menerima bantuan itu.Sedangkan menurut peraturan kementrian kelautan perikanan, penerima bantuan apa pun yang dari dinas kelautan atau dari kementrian kelautan, penerimanya harus pekerjaannya nelayan.

"Seharusnya itu di buktikan tertera di KTP, atau nelayan yang sudah memiliki kartu nelayan yg diterbitkan oleh kementrian atau dinas kelautan propinsi".

Berharap pemerintah setempat,Walikota Tanjungbalai,H.M.Syahrial SH MH  dapat mengawal bantuan alat tangkap,terutama untuk memastikan nelayan yang mendapat bantuan tersebut agar tepat sasaran dan digunakan dengan baik.

Menanggapi itu juga,Ketua LSM Pemerhati Kelautan Perikanan Minyak Gas(PKP Migas) Wilayah Sumatera Utara,Khairuddin Tambunan atau yang kerap disapa Ucok menyebutkan bahwa Dinas perikanan harus  komparatif untuk menentukan dan menyalurkan bantuan berupa alat tangkap tersebut kepada nelayan yang asli diKota Tanjungbalai .

"Jangan terkesan menyampingkan peraturan yang sudah tertera di Peraturan Menteri Kelautan Perikanan Republik Indonesia Nomor Per.03/Men/2012".Dimintala,Kepala Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai  Harus turun langsung mengkroscek dilapangan agar hal tudingan ditengah masyarakat dan nelayan itu dapat disahuti.

Jika hal itu benar adanya,Kami LSM
Pemerhati Kelautan Perikanan Minyak Gas(PKP Migas) Wilayah Sumatera Utara akan melaporkan hal ini ke Presiden Republik Indonesia,ir.Joko Widodo dan
Menteri Kelautan Perikanan Republik Indonesia.

Sementara itu,Kepala Dinas Perikanan Kota Tanjungbalai, Ir.Nefri Siregar menyebutkan itu sudah tepat sasaran pak,semua pakai KTP Nelayan dan ada kartu nelayan mereka .Dimana salahnya?.

Ya,itu bantuan berupa alat tangkap untuk nelayan untuk tahun 2019 ini.Sedangkan untuk 2019 didaftarkan untuk Tahun 2020 mendatang. Kata Nefri.

Dengan cetus lantang nya,Nefri menyatakan dirinya masih di medan dari Senin-s/d Jum'at ini ada Urusan kantor saat dikonfirmasi Via Selulernya.(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: