Desa Palopat PK dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Teken MOU Sadar Jaminan Sosial Tenaga Kerja

/ Selasa, 27 Agustus 2019 / 22.57.00 WIB
Ket Foto:Penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan  oleh Kepala Desa Palopat PK dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan di halaman kantor kepala Desa Palopat PK Selasa (27/8).POSKOTA/BERMAWI
POSKOTASUMATERA.COM-PADANGSIDIMPUAN-Kepala Desa Palopat PK Kecamatan Padangsidimpuan Tenggara  Rizky Ovenjhi Hasibuan, dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan cabang Padangsidimpuan menandatangani nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding ( MOU ) Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan' dengan desa Palopat PK Selasa (27/8).

Kepala Desa Palopat PK ,Rizky Ovenjhi Hasibuan   berharap nantinya seluruh warga masyarakat dapat mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan. "Karena pentingnya program tersebut serta manfaatnya sangat luar biasa," kata dia.

Ia menyatakan akan siap masuk dan mendukung serta mengajak seluruh masyarakat desanya khususnya bagi masyarakat pekerja mengikuti Program BPJS Ketenagakerjaan.
Sementara kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Padangsidimpuan , Zainal Fakhruddin  mengatakan tujuan pembentukan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dalam rangka meningkatkan perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Khususnya bagi masyarakat pekerja baik formal dan informal yang setiap harinya dibayang- banyangi risiko sosial sekaligus memberdayakan masyarakat.

Ia menuturkan, Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan adalah suatu gerakan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya jaminan sosial khususnya program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di lingkungan masyarakat dan pemerintahan.

Pembentukan Desa Sadar Jaminan Sosial Ketenagakerjaan juga sebagai komitmen terhadap Misi BPJS Ketenagakerjaan. Yaitu melindungi dan menyejahterahkan seluruh pekerja dan keluarganya, meningkatkan produktivitas dan daya saing pekerja serta mendukung pembangunan dan kemandirian perekonomian nasional. (PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: