POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Nasib
baik 8 pegawai honor Guru dan Petugas Keamanan di Madrasyah Aliyah Persiapan
Negeri (MAPN) 4 Medan Labuhan agaknya belum juga datang. Meski gugatan dimenangkan di ranah hukum, namun tak kunjung bekerja. Akhirnya moral dan kinerja Kakawanwil Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag Medan dipertanyakan menyikapi hal itu.
Ke-8
pegawai honor yang diberhentikan Kepala
MAPN 4 Medan beberapa bulan lalu melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha
Negeri (PTUN) Medan dan memenangkan gugatan dengan putusan pembatalan
pemberhentian dan meminta dilaksanakan putusan meski dilakukan upaya hukum
lain.
Namun
tanpa disangka, Kepala MAPN 4 Medan tak kunjung melaksanakakan putusan itu,
bahkan hingga putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PT TUN)
kembali menguatkan putusan sebelumnya namun tak ada tanda-tanda ke-8 pegawai
honor itu diaktifkan bekerja kembali.
Panitera
PTUN Medan bahkan telah mengirimkan surat peberitahuan Putusan Banding, Senin (22/07/2019)
dengan nomor : 151/G/2018/PTUN-MEDAN Nomor 128/B/2019/PT.TUN-MDN dengan
panitera pengganti Fatma N.M Simbolon,SH,MH kepada tim Kuasa Hukum dari para pegawai
homor yang diberhentikan
Dan
sejak bergulirnya permasalahan ini tidak satu pun dari pihak Kementerian Agama
Sumatera Utara dan Kota Medan yang
menjalankan hasil putusan PTUN tersebut.
Salah
satu sumber wartawan menyebutkan, tak dilaksanakannya putusan PTUN Medan dan PT
TUN Sumut ini disebut-sebuy akibat dugaan pengabaian yang dilakukan Kakanwil
Kemenag Sumut Iwan Zulhami dan Kakan Kemenag Medan Himpun Siregar yang terkesan
tak peduli.
“Putusan
hukum atas nasib kami tak juga mendapat atensi dari Kakanwil Kemenag Sumut dan
Kakan Kemenag Medan meski telah kami mohonkan berkali-kali,” ujar salah seorang
pegawai honor yang diberhentikan, Jumat (02/08/2019) ditemui di halaman Mesjid
Agung Medan usai Sholat Jumat.
Sumber
bahkan menyebutkan, bukannya membantu nasib pegawai honor yang diberhentikan
sepihak dan telah memenangkan gugatan, bahkan Kakan Pegawai Kemenag Medan
menyetop dana sertifikasi dan memblokir akun guru di aplikasi yang merupakan
identitas personal guru honor yang diberhentikan.
“Lebih
sedihnya lagi akun kami di SATMINGKAL diblokir. Masak pejabat tak ada
memikirkan nasib kami. Apalagi yang meski kami lakukan, hanya kepada Allah kami
berserah diri atas kezoliman yang menimpa kami,” katanya sembari mengaku tak
mampu menafkahi keluarga karena hingga saat ini belum bekerja.
Kakan
Kemenag Kota Medan Drs. Himpun Siregar
ditemui diruangannya, Rabu (31/08/2019) mengaku belum menerima informasi
soal hasil banding dan juga belum menerima salinan putusan dari PTUN.
Namun
anehnya, belum lagi menerima salinan putusan mantan Kasi Penmad kemenag Medan ini
sudah memastikan melakukan upaya kasasi. Bahkan disebut-sebut Kasasi tersebut
telah didaftarkan.
Putusan
PTUN Medan telah dimenangkan pemohon yakni pegawai homor yang diberhentikan
yakni guru,staf tata usaha dan petugas satpam di MAPN4 Medan. Namun putusan itu
tak kunjung dilaksanakan oleh Plt Kepala MAPN 4 Medan Nety Zakiah SPd.
Sekedar
mengingatkan, Petikan Penetapan PTUN Medan tertulis bahwa semua Pemohon yang
telah diberhentikan secara harus dikembalikan hak-haknya seperti sediakala
selama upaya hukum yang sedang dilakukan oleh termohon. Petikan putusan
menggugurkan dan membatalkan objek sengketa dan mengembalikan hak hak para
pemohon.
Saat
kembali ditanya oleh awak media tentang penetapan dan putusan tersebut apakah
sudah di baca dan apakah sudah dilaksanakan, Himpun Siregar diam seribu bahasa
demikina pula dengan Netty Zakiah saat di konfirmasi via telepon selurernya
tidak mengangkat telepon.
Para
pegawai honor menduga ASN dan para pejabat di Kemenag Sumut dan Kota Medan ini
tidak mentaati produk Hukum yang sudah diputuskan yang diduga melakukan
pembangkangan terhadap putusan Hukum yang berlaku di Republik Indonesia hingga
moral dan kinerja para pejabat ini dipertanyakan.
Menaggapi
hal ini, Jangga Siregar SH selaku pemerhati pendidikan dan praktisi hukum serta
juga anggota DPRD Kota Medan mengatakan, ke 8 guru dan pegawai yang diberhentikan
sepihak oleh Kepala Madrasah MAPN 4 tersebut harus di kembalikan lagi ke
Madrasah tersebut.
Karena
dinilainya, pemberhentian sepihak tersebut sebagai bentuk kearoganan dari
seorang pimpinan yang tidak sesuai aturan dan UU yang berlaku. Dirinya juga
menyayangkan atas ke tidak mampuan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami serta Kakan
Kemenag Kota Medan Drs Himpun Siregar dalam menyelesaikan persoalan ini.
Beliau
juga menegaskan baik penetapan maupun putusan PTUN tingkat banding yang menguatkan
putusan harus segera dilaksanakan dan apabila ASN yang dengan sengaja tidak
melaksana keputusan hukum merupakan perlawanan terhadap hukum itu sendiri.
“Harus
dilakukan tindakan tegas terhadap oknum pejabat dan jajarannya yang tidak taat
hukum dengan melaporkan kepada penegak hukum yang berkompeten. Kami meminta pegawai
honor yang memenangkan gugatan untuk melayangkan surat pengaduan ke Komis A
DPRD Kota Medan agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke pihak pihak
terkait dalam persoalan ini,” tegasnya. (PS/DIAN/RUDI)