Diduga Abaikan Putusan PTUN Medan, Moral dan Kinerja Iwan Zulhami dan Himpun Siregar di Kemenag Dipertanyakan

/ Sabtu, 03 Agustus 2019 / 14.35.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Nasib baik 8 pegawai honor Guru dan Petugas Keamanan di Madrasyah Aliyah Persiapan Negeri (MAPN) 4 Medan Labuhan agaknya belum juga datang. Meski gugatan dimenangkan di ranah hukum, namun tak kunjung bekerja. Akhirnya moral dan kinerja Kakawanwil Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag Medan dipertanyakan menyikapi hal itu.

Ke-8 pegawai honor yang  diberhentikan Kepala MAPN 4 Medan beberapa bulan lalu melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negeri (PTUN) Medan dan memenangkan gugatan dengan putusan pembatalan pemberhentian dan meminta dilaksanakan putusan meski dilakukan upaya hukum lain.

Namun tanpa disangka, Kepala MAPN 4 Medan tak kunjung melaksanakakan putusan itu, bahkan hingga putusan banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negera (PT TUN) kembali menguatkan putusan sebelumnya namun tak ada tanda-tanda ke-8 pegawai honor itu diaktifkan bekerja kembali.

Panitera PTUN Medan bahkan telah mengirimkan surat peberitahuan Putusan Banding, Senin (22/07/2019) dengan nomor : 151/G/2018/PTUN-MEDAN Nomor 128/B/2019/PT.TUN-MDN dengan panitera pengganti Fatma N.M Simbolon,SH,MH kepada tim Kuasa Hukum dari para pegawai homor yang diberhentikan

Dan sejak bergulirnya permasalahan ini tidak satu pun dari pihak Kementerian Agama Sumatera Utara dan Kota Medan  yang menjalankan hasil putusan PTUN tersebut.

Salah satu sumber wartawan menyebutkan, tak dilaksanakannya putusan PTUN Medan dan PT TUN Sumut ini disebut-sebuy akibat dugaan pengabaian yang dilakukan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami dan Kakan Kemenag Medan Himpun Siregar yang terkesan tak peduli.

“Putusan hukum atas nasib kami tak juga mendapat atensi dari Kakanwil Kemenag Sumut dan Kakan Kemenag Medan meski telah kami mohonkan berkali-kali,” ujar salah seorang pegawai honor yang diberhentikan, Jumat (02/08/2019) ditemui di halaman Mesjid Agung Medan usai Sholat Jumat.

Sumber bahkan menyebutkan, bukannya membantu nasib pegawai honor yang diberhentikan sepihak dan telah memenangkan gugatan, bahkan Kakan Pegawai Kemenag Medan menyetop dana sertifikasi dan memblokir akun guru di aplikasi yang merupakan identitas personal guru honor yang diberhentikan.   

“Lebih sedihnya lagi akun kami di SATMINGKAL diblokir. Masak pejabat tak ada memikirkan nasib kami. Apalagi yang meski kami lakukan, hanya kepada Allah kami berserah diri atas kezoliman yang menimpa kami,” katanya sembari mengaku tak mampu menafkahi keluarga karena hingga saat ini belum bekerja.

Kakan Kemenag Kota Medan Drs. Himpun Siregar  ditemui diruangannya, Rabu (31/08/2019) mengaku belum menerima informasi soal hasil banding dan juga belum menerima salinan putusan dari PTUN.

Namun anehnya, belum lagi menerima salinan putusan mantan Kasi Penmad kemenag Medan ini sudah memastikan melakukan upaya kasasi. Bahkan disebut-sebut Kasasi tersebut telah didaftarkan.

Putusan PTUN Medan telah dimenangkan pemohon yakni pegawai homor yang diberhentikan yakni guru,staf tata usaha dan petugas satpam di MAPN4 Medan. Namun putusan itu tak kunjung dilaksanakan oleh Plt Kepala MAPN 4 Medan Nety Zakiah SPd.

Sekedar mengingatkan, Petikan Penetapan PTUN Medan tertulis bahwa semua Pemohon yang telah diberhentikan secara harus dikembalikan hak-haknya seperti sediakala selama upaya hukum yang sedang dilakukan oleh termohon. Petikan putusan menggugurkan dan membatalkan objek sengketa dan mengembalikan hak hak para pemohon.

Saat kembali ditanya oleh awak media tentang penetapan dan putusan tersebut apakah sudah di baca dan apakah sudah dilaksanakan, Himpun Siregar diam seribu bahasa demikina pula dengan Netty Zakiah saat di konfirmasi via telepon selurernya tidak mengangkat telepon.

Para pegawai honor menduga ASN dan para pejabat di Kemenag Sumut dan Kota Medan ini tidak mentaati produk Hukum yang sudah diputuskan yang diduga melakukan pembangkangan terhadap putusan Hukum yang berlaku di Republik Indonesia hingga moral dan kinerja para pejabat ini dipertanyakan.

Menaggapi hal ini, Jangga Siregar SH selaku pemerhati pendidikan dan praktisi hukum serta juga anggota DPRD Kota Medan mengatakan, ke 8 guru dan pegawai yang diberhentikan sepihak oleh Kepala Madrasah MAPN 4 tersebut harus di kembalikan lagi ke Madrasah tersebut.

Karena dinilainya, pemberhentian sepihak tersebut sebagai bentuk kearoganan dari seorang pimpinan yang tidak sesuai aturan dan UU yang berlaku. Dirinya juga menyayangkan atas ke tidak mampuan Kakanwil Kemenag Sumut Iwan Zulhami serta Kakan Kemenag Kota Medan Drs Himpun Siregar dalam menyelesaikan persoalan ini.

Beliau juga menegaskan baik penetapan maupun putusan PTUN tingkat banding yang menguatkan putusan harus segera dilaksanakan dan apabila ASN yang dengan sengaja tidak melaksana keputusan hukum merupakan perlawanan terhadap hukum itu sendiri.

“Harus dilakukan tindakan tegas terhadap oknum pejabat dan jajarannya yang tidak taat hukum dengan melaporkan kepada penegak hukum yang berkompeten. Kami meminta pegawai honor yang memenangkan gugatan untuk melayangkan surat pengaduan ke Komis A DPRD Kota Medan agar dilakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) ke pihak pihak terkait dalam persoalan ini,” tegasnya. (PS/DIAN/RUDI)



Komentar Anda

Terkini: