Dinas Lingkungan Hidup Asahan Akan Tindak Tegas Pelaku Usaha Tanpa Izin lingkungan Pabrik Terasi Blacan di Panton Bagan Asahan

/ Selasa, 27 Agustus 2019 / 15.46.00 WIB
Ket Foto:Kepala Bidang(Kabid) penaatan dan pengaduan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan Poniran didampingi Kepala Seksinya,K.Purba Saat dikonfirmasi Wartawan/POSKOTA/SAUFI
POSKOTASUMATERA.COM-ASAHAN-
Kepala Desa Panton Bagan Asahan dan warga sekitar meminta kepada Pemerintah Kabupaten  Asahan untuk menindak pelaku usaha pabrik belacan Tanpa izin yang beroperasi sudah 10 Tahun lebih lamanya dan berdampak merusak pencemaran lingkungan.

Terkait persoalan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan, Drs Bambang Hadi Suprapto , Melalui Kepala Bidang(Kabid) penaatan dan pengaduan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan Poniran didampingi Kepala Seksinya,K.Purba,Senin(26/8/2019). Mengatakan, perusakan lingkungan di daerah itu dilakukan oleh beberapa oknum pengusaha. Dan, oknum pengusaha itu tidak mengantongi izin informasi nya ya.

"Oknum yang merusak lingkungan hutan itu, tidak mengantongi izin dari pemerintah Setempat dan pemerintah Daerah diKabupaten Asahan. Makanya, kami dalam waktu dekat untuk membuat surat teguran kepada oknum-oknum pengusaha itu," tandas Poniran

Dikatakannya, Kepala Desa setempat bagaimana dalam hal itu? . Kalau benar adanya Kepala Desa Setempat sudah pernah menanyakan izin nya!,namun itu sepertinya diabaikan, sehingga saat ini pihak dari Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan  terpaksa akan  mengeluarkan lagi surat teguran tersebut dalam waktu dekat kepada Pengusaha Pabrik Terasi Blacan diPanton Bagan Asahan tersebut.Kata Poniran

"Kami akan cek kelokasi,dan akan kami koordinasikan sama pimpinan kami dan Pemkab Asahan".Ucap Poniran.(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: