Menciptakan Situasi Kondusif,Polres Belawan Berhasil Menggulung 21 Tersangka Dari 3 Kasus

/ Rabu, 07 Agustus 2019 / 13.19.00 WIB
Ket Foto:Kapolres Belawan bersama PJU saat Paparkan 3 Kasus
POSKOTASUMATERA.COM-BELAWAN-Dalam rangka meningkatkan Kamtibmas di wilayah hukumnya, berdasarkan Perkap nomor 9 tahun 2011 tentang manajemen operasi kepolisian dan vidcon Kapolri tanggal 3 Juni 2018 tentang penindakan kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat, Polres Pelabuhan Belawan bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap 21 Pelaku dari 3 Kasus tindak kejahatan, Rabu (7/8/2019) sekira pukul 10.00 Wib tepatnya di Mapolres Pelabuhan Belawan.

Dalam konferensi pers, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H Ikhwan Lubis SH MH didampingi oleh Kabag Ops Kompol H Erinal, Kasat Reskrim AKP Jericho Lavian Chandra, Kapolsek Medan Labuhan AKP Edy Safari SH, Kapolsek Belawan Kompol Safarudin Tama Siregar dan Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar, menyampaikan jenis kejahatan yang menjadi sasaran, yakni pencurian dengan pemberatan (Curat), pencurian dengan kekerasan (Curas) dan senjata tajam (sajam).
Ket Foto:Kapolres Belawan Menunjukkan BB hasil Curian Dari 4 Tersangka
Dijelaskan Kapolres, untuk kasus Curat melibatkan 2 orang tersangka tindakan kejahatan dari lokasi yang berbeda, yakni AP alias AL (20) warga blok 30 lingkungan XVII Pulau Sicanang dengan tempat kejadian perkara (TKP) tambak Sicanang Kecamatan Medan Belawan dan tersangka RS alias DW (18) warga Kelurahan Tangkahan Kecamatan Medan Labuhan.

“Terjadi pada Sabtu 4 Mei 2019 sekira pukul 07.00 Wib, pelapor melihat keramba kepiting milik korban atas nama Juari sudah robek dan isi sudah berkurang, lalu pelapor menghubungi toke keramba kepiting. Atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp.15 juta,” ujarnya

Kapolres mengatakan bahwa untuk kasus Curat yang lainnya, tersangka RS melakukan pencurian kotak infaq Masjid Nurul Huda di Kecamatan Medan Labuhan.

Selain itu, Kapolres mengungkapkan kasus Curat yang melibatkan 4 orang tersangka lainnya, yakni RE (67), KM alias LR (60), RS (38) dan JM (38).

“Pada Jumat 26 Juli 2019 sekira pukul 04.00 Wib, pelapor mendengar suara benturan keras di teras rumahnya, lalu pelapor melihat sepeda motor miliknya sudah dibawa keluar oleh pelaku,”ungkapnya.

Lebih lanjut, AKBP H Ikhwan membeberkan kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) yang melibatkan 1 orang tersangka ER alias EB (25) warga Kp. Sukur Kecamatan Medan Belawan.

“Pelapor mengendarai sepeda motor dan menyenggol pengendara lain, kemudian datang pelaku dan merampas uang dan handphone milik korban. Akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 2 Juta,” beber Kapolres.

Diakhir keterangannya, Kapolres Pelabuhan Belawan menyampaikan kasus Sajam yang melibatkan 1 orang tersangka IR (43) warga dusun VII Desa Cinta Rakyat Percut.

“Tim Opsnal Reskrim melakukan patroli dan melihat 2 orang sedang melakukan transaksi jual beli sepeda motor, lalu langsung memeriksa dan mendapati 1 buah kunci T di dalam tas pelaku dan petugas langsung mengamankan pelaku,” tutupnya mengakhiri. (PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: