Pabrik Trasi(Blacan)tidak punya izin serta berdampak pencemaran lingkungan,GM Pekat IB Akan Demo

/ Kamis, 22 Agustus 2019 / 08.34.00 WIB
Ket Foto:Ketua GM PEKAT IB Kota Tanjung Balai Mahmuddin SP meminta Pemerintah Kab.Asahan meninjau Lokasi Pabrik Terasi Blacan yang tidak memiliki izin di Panton(POSKOTA/SAUFI)
POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Massa dari Generasi Muda Pembela Kesatuan Tanah Air Indonesia Bersatu (GM-PEKAT IB)Tanjungbalai , akan menggelar demo untuk menuntut pemerintah kabupaten Asahan setempat menindak perusahaan(Pabrik) yang diduga berdampak melakukan pencemaran lingkungan dan diduga saat ini tidak miliki izin.

Para pengunjuk rasa yang tergabung dari Pemuda GM PEKAT IB akan menggelar aksi di  Kantor Bupati Asahan,dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan untuk menyampaikan orasi tuntutannya.

Menurut Ketua GM PEKAT IB Kota Tanjungbalai ,Mahmuddin SP atau yang kerap disapa Kacak Alonso,Rabu,(21/8/2019) ini menyebutkan bahwa
masih ditemukan adanya pabrik pembuatan  di Kabupaten Asahan yang diduga mencemari lingkungan dan Tanpa Izin Pemerintah Setempat Baik dari Kepala Desa Maupun Pemkab Asahan sendiri.

Seharusnya, kata Mahmuddin ini."Pemerintah Kabupaten Asahan melalui Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan ini berani menindak tegas perusahaan(Pabrik) yang dinilai melanggar aturan pembuangan limbah baik ke darat maupun ke air kolam sungai dan apa lagi diketahui sendiri dari Kepala Desa Bagan Asahan,Syahril Akmal Hasibuan pabrik yang beridiri berkisar 10 Tahunan itu tidak ada izin nya. Tegas Mahmuddin.

"Kami menemukan itu tetap beroperasi meskipun belum mengantongi izin, bahkan sudah beraktivitas tanpa berkoordinasi sama pemerintah desa setempat". Kata Mahmuddin

Sambut mahmuddin ,menegaskan bahwa kita tidak tahu apakah limbah yang dihasilkan dari kotoran pabrik trasi (blacan) itu berbahaya(B3),dikarenakan belum di uji kelayakan nya di Dinas Lingkungan hidup setempat dan apakah hal itu sudah sesuai prosedur.

Berharap hal ini tersebut ditindaklanjuti oleh Bupati Asahan ,H.Surya Bsc Melalui Dinas Lingkungan hidup agar tidak ada sikap apriori dari masyarakat terkait ketegasan Pemerintah Kabupaten di Asahan.

Dikarenkan kami ketahui izin Usaha Industri (IUI) adalah izin operasional yang diberikan kepada setiap orang atau badan untuk melakukan kegiatan usaha bidang Industri yang mengolah suatu bahan baku menjadi suatu produk dengan komposisi dan spesifikasi baru.

Menurut Peraturan Pemerintah No.107/2015, IUI wajib bagi setiap pelaku usaha industri dan diklasifikasikan menurut skala usaha (yakni IUI Kecil, IUI Menengah dan IUI Besar)."Namun demikian, masih terdapat usaha industri skala rumah tangga dan/atau yang tidak menghasilkan limbah berbahaya bagi lingkungan belum memiliki izin ini".

Untuk memperbesar skala tempat produksi, IUI menjadi suatu keharusan dan kebutuhan dalam memenuhi kelengkapan administrasi yang sering dipersyaratkan dalam berbagai kerjasama bisnis (baik terkait penggalangan tambahan modal, kontrak pembelian bahan baku, kontrak penjualan produk, uji kualitas, dsb). "Selain itu, IUI adalah salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Edar BPOM, yang merupakan izin edar untuk produk pangan, kosmetik, dan obat-obatan".

Hal ini akan kami suarakan  hingga tingkat Kementerian Lingkungan Hidup.

Sampai berita ini dirilis pihak pengusaha pabrik tersebut maupun instansi terkait Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Asahan belum dapat dikonfirmasi.  "       Dilokasi,bahwa Ada dua industri Tempat pembuatan terasi (blacan) diareal tersebut.Yakni,Saat dikonfirmasi Kepada pekerja yang pertama milik "Rhasi" dan  "Ali Asiu".(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: