POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Satpol PP
Kota Medan minta kepada pihak yang selama ini menempati Gedung Warenhuis di
Jalan Hindu, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat segera mengosongkan dan
meninggalkan bangunan heritage tersebut. Pasanya, gedung tua
yang dulunya menjadi pusat perbelanjaan pertama dan terbesar di Kota Medan itu
merupakan milik Pemko Medan dan akan direnovasi untuk dipergunakan kembali.
Permintaan ini disampaikan Kasatpol
PP Kota Medan M Sofyan ketika mendatangi Gedungh Warenhuis bersama ratusan
personel petugas Satpol PP serta didukung aparat dari Kodim 0201/BS dan
Polrestabes Medan, Selasa (6/8). Kedatangan tim gabungan siang itu untuk
melakukan penertiban sekaligus mengambil kembali gedung tersebut.
Setibanya di lokasi, Sofyan bersama
tim gabungan selanjutnya minta kepada seluruh penghuni agar segera
mengosongkan bangunan bersejarah tersebut.‘’Kami beri waktu 15 menit untuk
mengosongkan gedung ini. Silahkan bawa semua barang-barang yang ada. Jika
tidak, personil kami akan membawa paksa seluruhnya. Kami mohon kerjasamanya
demi kebaikan kita bersama,’’ kata Sofyan
Namun para penghuni bermohon agar
mereka bisa diberi waktu lagi dan bersedia meninggalkan bangunan yang sudah
cukup lama mereka tempati. Semula Sofyan menolak karena sebelumnya telah
memberikan surat peringatan sebanyak tiga kali untuk mengosongkan bangunan
tersebut.
Semula Sofyan yang hadir didampingi
dan perwakilan dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota
Medan menolak karena sebelumnya telah memberikan surat peringatan sebanyak tiga
kali untuk mengosongkan bangunan yang dibangun di atas lahan seluas 1.752 M²
tersebut. Namun setelah dilakukan negoisasi, Sofyan kali ini masih memberikan
waktu kepada para penghuni untuk meninggalkan bangunan dalam beberapa hari.
Sebagai bukti keseriusan para
penghuni untuk meninggalkan bangunan, Sofyan pun minta dibuat surat pernyataan.
Dalam surat bermaterai dan ditandangani salah perwakilan penghuni disebutkan,
seluruh penghuni diberi waktu 3 x 24 jam untuk meninggalkan Gedung Warenhuis.
“Bangunan ini merupakan milik Pemko
Medan dan akan kita ambil alih peruntukkannya. Sesuai dengan surat pernyataan
yang telah ditandangani, para penghuni kita beri waktu 3 x 24 jam untuk
mmeninggalkan bangunan tersebut. Gedung ini adalah bangunan tua bersejarah dan
tidak diperkenakan bagi siapapun untuk menempatinya dan melakukan aktifitas
tanpa izin Pemko Medan. Apabila surat pernyataan ini tidak dilaksanakan, kami
akan datang untuk menertibkannya!” tegasnya.
Dengan adanya surat pernyataan
tersebut, Sofyan kemudian membawa seluruh tim gabungan meninggalkan lokasi.
“Kita akan terus melakukan pengawasan, Apabila para penghuni ternyata tidak
meninggalkan Gedung Warenhuis tersebut, langsung kita tertibkan. Kita harapkan
seluruh penghuni dapat melaksanakan isi surat pernyataan tersebut,”
pungkasnya.(PS/RYANT)