Penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) Marak di Kabupaten Dairi

/ Kamis, 22 Agustus 2019 / 11.24.00 WIB


POSKOTASUMATERA.COM-Dairi- Instruksi Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI melarang kepada setiap sekolah untuk melakukan pengutipan dalam bentuk apapun kepada siswa/i, Khususnya untuk sekolah Negeri. Himbauan tersebut termasuk penjualan buku, Walau dalam bentuk penjualan LKS sepertinya tidak dihiraukan oleh  Kepala Pendidikan Kabupaten Dairi Dra.Rosema Silalahi.

Penjualan LKS masih berlaku di sekolah-sekolah Negeri di Kabupaten Dairi  sesuai pantauan awak media dilapangan. Terdapat beberapa sekolah Negeri yang melakukan penjualan buku Lembar Kerja Siswa (LKS).

Anehnya saat di konfirmas (15/08/2019)i kepada Rosema Silalahi diruang kerjanya " Saya tidak tau mengenai penjualan LKS disekolah-sekolah dan kalaupun ada penjualan LKS tersebut itu bukan instruksi saya" ujarnya.

Pernyataan Rosema Silalahi dirasa cukup aneh dan tidak masuk akal kalau Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi tidak mengetahui ada penjualan LKS disekolah-sekolah yang merupakan  tanggung jawabnya tersebut dan berdalih itu kebijakan dari Kepala Sekolah masing-masing. 

Seharusnya tugas para guru-guru untuk membuat soal -soal yang untuk dikerjakan oleh Siswa/i sesuai dengan  buku yang dipakai untuk kegiatan belajar disekolah tersebut. Bukan malah memerintahkan untuk membeli LKS yang menambah beban orang tua murid.

Pantauan wartawan  Kepala Sekolah di SMPN I Lae Parira Kecamatan Lae Parira masih menjual buku kepada para muridnya. Ketika dikonfirmasi soal adanya praktek jual beli buku yang dimaksud langsung ke pihak pimpinan H. Naibaho, pada hari Selasa (06/08/2019) mengakui jika pihaknya ada menjual buku.

"Kita bukan menjual buku LKS tapi menjual buku refrensi mata pelajaran Fisika, Matematika, Bahasa Inggris, dan Bahasa Indonesia jadi saya tak ada masalah katanya" enteng.

Seputar harga buku yang dibebankan kepada murid masing masing dari 4 refrenasi mata pelajaran yang dimaksud H.Naibaho menyebut Rp. 12.000,- satu buku, ujarnya.

Disebutkan lagi buku refrensi yang dijual kepada 600 jumlah murid yang dimaksud, dia mengaku tak ada masalah karena  tidak ada unsur paksaaan jadi tak menyalahi aturan " kami tak memaksa kalau murid berkenan beli yang diberikan tapi kalau tak keberatan tak dipaksa" ujarnya.

Begitu juga di SMP Negeri 1 Silima Pungga pungga Padang,S.Pd mengakui ada beredar buku LKS,tetapi bukan saya yang menagnani,bahkan tidak dibawa ke sekolah ini,tetapi langsung diambil para murid dirumah guru saya,dan itupun tidak menjadi paksaan harus dimiliki oleh para murid ungkap Padang. (PS/KT)
Komentar Anda

Terkini: