POSKOTASUMATERA.COM-SIDIKALANG-
Sat Reskrim Polres Dairi telah mengamankan 2 orang pelaku pengutipan liar (Pungli) di Desa Sosorlontung Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi Rabu (28/08/2019).
Kedua pelaku pungli tersebut adalah Togu Sihombing (29) dan Rizal Sinambela (22) , kedua-duanya adalah tinggal di Desa Sosorlontung Kecamatan Siempat Nempu, Kabupaten Dairi
Awal pengamanan adalah ketika Kasat Reskrim Polres Dairi Iptu Rudianto Silalahi, SH melalui Kanit Resum Sat Reskrim Polres Dairi Ipda Sumitro Manurung SH beserta Team opsnal Polres Dairi menerima informasi dari masyarakat bahwa telah terjadi pengutipan liar(pungli)tepatnya di Desa Sosorlontung Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi yang dilakukan oleh sekelompok masyarakat yang menyebut dirinya anggota SPSI (Serikat Pekerja Seluruh Indonesia).
Setelah Menerima Laporan Tersebut Team Opsnal sampai di Desa tersebut dan benar menemui adanya kegiatan pengutipan liar (pungli) itu.
Kedua pelaku pungli tersebut telah damankan sat Reskrim polres Dairi berikut dengan Barang Bukti berupa Uang sebesar Rp 175.000 (Seratus Tujuh Puluh Lima Ribu Rupiah) dan Karcis (kupon) SPSI sebanyak 1(satu) blok guna mempertanggung jawabkan perbuatannya.(PS/NINING).