POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Sebanyak 300 personel
Satpol PP diturunkan untuk menertibkan puluhan pedagang warung kopi
(warkop) yang menggelar lapak di seputaran Taman Ahmad Yani, persisnya depan RS
Santa Elisabeth Jalan H Misbah, Kelurahan Jati, Kecamatan Medan Maimun, Kamis
(1/8). Meski sempat ricuh dan mendapat perlawanan sengit dari para pedagang
namun penertiban tetap berjalan dengan lancar. Seluruh lapak milik pedagang
yang sudah puluhan tahun berjualan di kawasan tersebut pun berhasil
dirubuhkan.
Sebelum penertiban dilakukan, puluhan pedagang secara
bergantian tak putus melakukan orasi menolak dilakukannya penertiban begitu
melihat petugas Satpol PP tiba di lokasi. Apalagi kehadiran petugas Satpol PP
bersama dengan satu unit backhoe loader. Bahkan,
beberapa ibu-ibu pedagang sengaja duduk di depan alat berat milik Dinas PU Kota
Medan agar tidak dapat dijalankan guna mendukung prosesi penertiban.
Suasana sontak ricuh, teriakan puluhan pedagang
menolak pembongkaran terus menggema. Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan tak
bergeming sedikit pun. Seluruh anggotanya kemudian dikumpulkan bersama
personel dari Polretabes Medan dan Kodim 0201/BS yang turut
diperbantukan mendukung pembongkaran. Sofyan selanjutnya memberikan
sejumlah arahan, selain minta penertiban dilakukan secara persuasif, juga
diingatkan untuk menghindari bentrokan dengan pedagang.
Usai memberikan arahan, Sofyan pun membawa seluruh
personel berjalan mendekati lapak milik pedagang yang umumnya didirikan di atas
parit dan bahu jalan. Suasana semakin ricuh, tidak hanya melontarkan
sumpah serapah dan kalimat makian, para pedagang juga coba menghalangi
penertiban. Namun upaya tersebut gagal, Sofyan beserta seluruh personel
terus merangsek maju mendekati objek penertiban.
Dengan menggunakan toa, Sofyan minta kepada seluruh
pedagang untuk segera mengosongkan lokasi. “Kami minta kepada seluruh bapak dan
ibu pedagang untuk segera mengosongkan tempat ini. Kami berikan waktu setengah jam
mulai dari sekarang untuk mengeluarkan seluruh barang dan peralatan miliknya.
Apabila instruksi ini tidak diindahkan, kami langsung menertibkan!” kata
Sofyan.
Sebagian besar pedagang langsung ciut, mereka segera
mengeluarkan gerobak, meja dan bangku dari dalam tenda. Sedangkan
sebagian kecil pedagang coba bertahan, mereka berharap penertiban urung
dilakukan. Melihat itu Sofyan pun kembali mengimbau para pedagang untuk
segera mengosongkan lokasi. Bersamaan itu dia mememerintahkan anggotanya untuk
membantu pedagang melakukan pengosongan.
Tepat setengah jam dari waktu yang diberikan, Sofyan
pun langsung memerintahkan anggota melakukan penertiban. Dengan cepat petugas
Satpol PP pun langsung menarik tenda bersama-sama. Setelah beberapa kali
menggoyangnya, tenda pun ambruk. Beberapa pedagang tidak terima, mereka
mendorong petugas Satpol PP hingga terjatuh.
Ulah beberapa pedagang sontak membuat petugas Satpol
PP emosi karena merasa dihalang-halangi dalam melaksanakan tugas, mereka pun
balik menolak sehingga beberapa pedagang juga terjatuh. Setelah berhasil
mengamankan beberapa pedagang yang memberikan perlawanan, penertiban
dilanjutkan kembali. Seluruh tenda yang selama ini digunakan para pedagang
untuk tempat berjualan pun berhasil dirubuhkan.
Setelah itu backhoe loader diturunkan,
selain membersihkan tenda dan besi dari bahu jalan, seluruh permukaan parit
yang ditutup dengan menggunakan papan juga dibongkar. Selain itu backhoe
loader juga meratakan tenda yang belum sepenuhnya roboh karena besi
penyongkong dicor. Bersamaan itu petugas Satpol PP pun membersihkan tenda
maupun besi dari atas bahu jalan dan memasukkan dalam truk.
Penertiban yang dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
akhirnya rampung sekitar pukul 12.00 WIB. Meski demikian backhoe
loader masih terus bekerja membersihkan sisa material
tenda dan lapak lainnya, termasuk menghancurkan bangunaan meja batu yang
digunakan para pedagang tempat memasak dan mencuci gelas dan piring. Sedangkan
sejumlah pedagang tampak mengamankan sejumlah besi penyanggah tenda agar tidak
diangkut petugas Satpol PP.
Usai penertiban, Sofyan mengatakan, penertiban
dilakukan dalam rangka menegakan Peraturan Walikota (Perwal) Medan No.9/2009
tentang Larangan Penutupan Drainase Oleh Bangunan Liar Serta Ruang Manfaat
Jalan. Dikatakan Sofyan, selain melanggar Perwal No.9/2019, kehadiran lapak
memilik pedagang sangat mengganggu estetika serta memicu terjadinya kemacetan
sehingga sangat mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat pengguna
jalan yang melintasi kawasan ini.
“Sebelum dilakukan penertiban, para pedagang telah
berulangkali disurati agar mengosongkan lokasi dan membongkar sendiri seluruh
lapak milik mereka. Namun surat yang disampaikan tidak ditanggapi,
mereka tetap berjualan sehingga kita turun melakukan penertiban! Jujur, hati
kecil saya sebenarnya tidak sampai hari melakukan penertiban, sebab mereka
sudah puluhan tahun berjualan di tempat ini. Tapi, itu harus disampingkan
karena tugas yang kita lakukan dalam rangka penegakan Perwal No.9/2019,” jelas
Sofyan.
Usai penertiban, tegas Sofyan, sejumlah petugas
Satpol PP akan diturunkan untuk menjaga kawasan yang baru ditertibkan guna
mencegah pedagang kembali menggelar lapak dan berjualan di kawasan tersebut.
“Penjagaan akan kita lakukan bersama dengan jajaran Kecamatan Medan
Maimun. Bersamaan dengan penjagaan yang dilakukan, OPD terkait akan
melakukan penataan di lokasi yang selama ini dijadikan tempat pedagang
berjualan,” pungkasnya. (PS/RYANT)