Tahun 2021 di Kabupaten Tapsel Guru Belum Kualifikasi Pendidikan S1 Akan Diberhentikan

/ Senin, 05 Agustus 2019 / 04.37.00 WIB


POSKOTASUMATERA. COM-TAPSEL-Dinas Pendidikan Kabupaten Tapanuli Selatan akan memberlakukan pemberhentian guru yang belum memiliki kualifikasi Pendidikan  Strata Satu (S1) pada tahun 2021.

Hal ini disampaikan Kepala Dinas Pendidikan  Kabupten Tapanuli Selatan Ahmad Ibrahim Lubis melalui Kabid Pembinaan  Pendidikan Dasar Enrico F.Batubara,M.Pd  di ruang kerjanya baru baru ini.

Disampaikannya, kelonggaran waktu untuk menyelesaikan S1 sudah diberikan mulai tahun 2005 ini. “Aturan pendidikan S1 itu bagi guru agar melanjutkan pendidikan S1 dan sudah kita share ke Sekolah masing masing  sehingga tidak ada alasan lagi untuk tidak memiliki kualifikasi Pendidikan S1,” katanya. 

Pernyataan ini disampaikan Enrico ketika ditanya Kabupaten Simalungun Sumatera Utara berhasil memberhentikan guru yang belum memiliki kualifikasi Pendidikan S1. “Setelah diberhentikan, ribuan guru tersebut dialihkan ke posisi lain seperti staf di kecamatan dan sebagainya," ujar Enrico. 

Dan pihaknya berharap agar guru di Tapanuli Selatan agar segera melanjutkan Pendidikan S1 bagi yang belum memiliki kualifikasi S1.

Untuk diketahui, berdasarkan Undang-undang nomor 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen pasal 8 yang berbunyi, Guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. 

Kemudian di pasal 9 menambahkan, Kualifikasi akademik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana (S1). (PS/BERMAWI)


Komentar Anda

Terkini: