Tak Kunjung Dicairkan, Masih Adakah Dana Kelurahan di Kas Pemko Medan???

/ Rabu, 14 Agustus 2019 / 00.54.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Semester I Pelaksanaan Dana Kelurahan telah berakhir, namun dana 55 Miliar berasal dari APBN dan 46 miliar anggaran pendamping Dana Kelurahan dari APBD Kota Medan untuk didistribusikan ke 151 Kelurahan di Kota Medan tak kunjung terealisasi.

Berbagai alasan disampaikan pejabat bidang keuangan Pemko Medan atas hal itu. Meski seribu alasan, dampaknya daerah pinggiran Kota Medan yang amat membutuhkan kucuran dana guna digunakan peningkatan pembangunan berbagai sektor menjadi korban nyata atas hal itu.

Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan (LP3) Kota Medan Irfandi, Selasa (13/8/2019) mempertanyakan keberadaan dana kelurahan di kas Pemko Medan, pasalnya tak kunjung dicairkannya program Presiden Jokowi ini amat berdampak pada percepatan pembangunan di Kelurahan khususnya daerah pinggiran Kota Medan yang masih jauh tertinggal.

“Masih ada atau tidak Dana Kelurahan di Kas Pemko Medan?. Kalau memang masih ada kenapa tak kunjung dicairkan. Masak kalah sama pemerintah kabupaten yang telah beberapa tahun Pemerintah Desa nya mengelola Dana Desa,” ujarnya.

Dia mencontohkan, Utara Kota Medan yang masih banyak infrastruktur dan kebutuhan lain yang dapat ditalangi dari Dana Kelurahan yang akhirnya tak terealisasi karena belum cairnya dana yang digawangi program brilian Pemerintahan Jokowi-JK.  

Irfandi menyanyangkan, statemen Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Tengku Sofyan yang mengaku, Lurah-lurah di Kota Medan takut menggunakan Dana Kelurahan, karena alasan itu jelas mencederai tanggungjawab meningkatkan kesejahteraan masyarakat yang ada dipundak pimpinan pemerintah di semua tingkatan.

“Amat kami sayangkan adanya statemen ‘Lurah takut menggunakan Dana Kelurahan’. Kalau memang para Lurah Kota Medan takut, cari aja pigur yang tak takut. Atau alasan takut ini hanya sekedar alasan belaka,” ujarnya  ditemui di Medan.

Diharapkannya, Presiden RI dan penegak hukum melakukan pemeriksaan atas alasan-alasan atas belum digunakannya Dana Kelurahan hingga dapat diketahui sebab pasti atas macetnya program pemerintah pusat untuk pemerataan pembangunan di Indonesia ini.
  
Diberitakan beberapa media, Pemko Medan hingga saat ini belum menggunakan dana kelurahan sebesar Rp 55 miliar. Padahal masa semester pertama sudah selesai.

Hingga saat ini dana kelurahan tersebut tidak kunjung digunakan. Pejabat Pemko Medan beralasan Petunjuk Teknis (Juknis) yang terlalu lama keluar. Selain itu lurah takut mempergunakan dana kelurahan tersebut.

"Ya, dana kelurahan Pemko Medan belum terpakai. Hampir semua lurah takut kena masalah hukum ketika menggunakannya," terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan, Tengku Sofyan, di Medan, Sabtu (10/8/2019).

Dengan tidak dipergunakannya dana kelurahan pada semester I, maka dana kelurahan pada semester II tidak akan dicairkan. "Yang baru dicairkan hanya 50 % dari total dana kelurahan. Karena sampai Juli tidak ada laporan penggunaan dana kelurahan, maka semester II tidak akan dicairkan dana kelurahannya," ungkapnya.

Dana kelurahan yang sudah ditransper pemerintah pusat ke daerah, lanjut dia, akan tetap dipergunakan sampai akhir tahun. "Saat ini sedang dilakukan Bimtek (Bimbingan Teknis) mengenai penggunaan dana kelurahan," jelasnya.

Walikota Medan, Dzulmi Eldin, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mencari solusi perihal lambatnya penyerapan dan realisasi penggunaan anggaran dana kelurahan. "Nanti ada tim untuk peningkatan pelaksanaan anggaran dana kelurahan," kata Eldin.

Dia mengatakan tim yang terdiri dari berbagai unsur dan stake holder itu memiliki tugas pembinaan dan membantu pihak kelurahan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga mengawasi penggunaan dana kelurahan.


"Ini dilakukan agar seluruh penggunaan anggaran dana kelurahan benar-benar tepat sasaran dan dapat berjalam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku," ucapnya. (PS/TIM)
Komentar Anda

Terkini: