POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Semester I
Pelaksanaan Dana Kelurahan telah berakhir, namun dana 55 Miliar berasal dari
APBN dan 46 miliar anggaran pendamping Dana Kelurahan dari APBD Kota Medan
untuk didistribusikan ke 151 Kelurahan di Kota Medan tak kunjung terealisasi.
Berbagai alasan disampaikan pejabat bidang
keuangan Pemko Medan atas hal itu. Meski seribu alasan, dampaknya daerah
pinggiran Kota Medan yang amat membutuhkan kucuran dana guna digunakan peningkatan
pembangunan berbagai sektor menjadi korban nyata atas hal itu.
Ketua Umum Lembaga Peduli dan Pemantau Pembangunan
(LP3) Kota Medan Irfandi, Selasa (13/8/2019) mempertanyakan keberadaan dana
kelurahan di kas Pemko Medan, pasalnya tak kunjung dicairkannya program
Presiden Jokowi ini amat berdampak pada percepatan pembangunan di Kelurahan
khususnya daerah pinggiran Kota Medan yang masih jauh tertinggal.
“Masih ada atau tidak Dana Kelurahan di
Kas Pemko Medan?. Kalau memang masih ada kenapa tak kunjung dicairkan. Masak
kalah sama pemerintah kabupaten yang telah beberapa tahun Pemerintah Desa nya
mengelola Dana Desa,” ujarnya.
Dia mencontohkan, Utara Kota Medan yang
masih banyak infrastruktur dan kebutuhan lain yang dapat ditalangi dari Dana
Kelurahan yang akhirnya tak terealisasi karena belum cairnya dana yang digawangi
program brilian Pemerintahan Jokowi-JK.
Irfandi menyanyangkan, statemen Kepala
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Medan Tengku Sofyan yang
mengaku, Lurah-lurah di Kota Medan takut menggunakan Dana Kelurahan, karena
alasan itu jelas mencederai tanggungjawab meningkatkan kesejahteraan masyarakat
yang ada dipundak pimpinan pemerintah di semua tingkatan.
“Amat kami sayangkan adanya statemen ‘Lurah
takut menggunakan Dana Kelurahan’. Kalau memang para Lurah Kota Medan takut,
cari aja pigur yang tak takut. Atau alasan takut ini hanya sekedar alasan
belaka,” ujarnya ditemui di Medan.
Diharapkannya, Presiden RI dan penegak
hukum melakukan pemeriksaan atas alasan-alasan atas belum digunakannya Dana
Kelurahan hingga dapat diketahui sebab pasti atas macetnya program pemerintah
pusat untuk pemerataan pembangunan di Indonesia ini.
Diberitakan beberapa media, Pemko Medan hingga
saat ini belum menggunakan dana kelurahan sebesar Rp 55 miliar. Padahal masa semester
pertama sudah selesai.
Hingga saat ini dana kelurahan tersebut
tidak kunjung digunakan. Pejabat Pemko Medan beralasan Petunjuk Teknis (Juknis)
yang terlalu lama keluar. Selain itu lurah takut mempergunakan dana kelurahan
tersebut.
"Ya, dana kelurahan Pemko Medan belum
terpakai. Hampir semua lurah takut kena masalah hukum ketika
menggunakannya," terang Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah
(BPKAD) Medan, Tengku Sofyan, di Medan, Sabtu (10/8/2019).
Dengan tidak dipergunakannya dana
kelurahan pada semester I, maka dana kelurahan pada semester II tidak akan
dicairkan. "Yang baru dicairkan hanya 50 % dari total dana kelurahan.
Karena sampai Juli tidak ada laporan penggunaan dana kelurahan, maka semester
II tidak akan dicairkan dana kelurahannya," ungkapnya.
Dana kelurahan yang sudah ditransper
pemerintah pusat ke daerah, lanjut dia, akan tetap dipergunakan sampai akhir
tahun. "Saat ini sedang dilakukan Bimtek (Bimbingan Teknis) mengenai
penggunaan dana kelurahan," jelasnya.
Walikota Medan, Dzulmi Eldin, mengungkapkan
bahwa pihaknya telah mencari solusi perihal lambatnya penyerapan dan realisasi
penggunaan anggaran dana kelurahan. "Nanti ada tim untuk peningkatan
pelaksanaan anggaran dana kelurahan," kata Eldin.
Dia mengatakan tim yang
terdiri dari berbagai unsur dan stake holder itu memiliki tugas pembinaan dan
membantu pihak kelurahan mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga
mengawasi penggunaan dana kelurahan.
"Ini dilakukan agar
seluruh penggunaan anggaran dana kelurahan benar-benar tepat sasaran dan dapat
berjalam sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,"
ucapnya. (PS/TIM)