Tidak Miliki Izin Usaha Pembuatan Terasi Blacan di Bagan Asahan,Kades Angkat Bicara

/ Selasa, 20 Agustus 2019 / 21.28.00 WIB
KONFIRMASI: Kepala Desa Bagan Asahan Syahril Akhmal Hasibuan saat dikonfirmasi wartawan.(POSKOTA/SAUFI)

POSKOTASUMATERA.COM-ASAHAN-Berdasarkan peraturan pemerintah Republik Indonesia,(RI)Nomor 107 Tahun 2015 diterangkan perusahaan yang tidak memiliki izin usaha industri akan dikenakan sanksi bertahap berupa peringatan tertulis ,denda administratif hingga penutupan.

Izin Usaha industri (IUI)merupakan izin yang diberikan kepada setiap orang untuk melaksanakan kegiatan usaha industri. Namun bertolak belakang dengan usaha yang berada di pabrik (panton)yang berada di Desa bagan Asahan ,kecamatan Tanjungbalai Kabupaten Asahan ini diduga tidak memiliki izin.

Pantauan dilokasi,bahwa Ada dua industri Tempat pembuatan terasi (blacan) diareal tersebut.Yakni,Saat dikonfirmasi Kepada pekerja yang pertama milik "Rhasi" dan  "Ali Asiu".
Kepala Desa Bagan Asahan,Syahril Akmal Hasibuan,saat dikonfirmasi sejumlah wartawan mengatakan sikap tegas nya bahwa pihak Pengusaha tidak peduli sama pejabat setempat.

Hal itu dikarenakan,Selama saya menjabat terhitung tanggal 18 Oktober 2016 pihak pengusaha belum sama sekali pernah mengurus izin.

"Seharusnya,lebih baik pihak pengusaha mengurus izin nya serta membuat tempat limbah sebaik baik nya menghindari pemukiman agar tidak berdampak kepada warga sekitar". Ucap Syahril selaku pejabat setempat diDesa Bagan Asahan wilayah nya tersebut.

Menurutnya,limbah yang dihasikan Pembuatan bekas kotoran usaha blacan(trasi) itu agar tidak mencemari lingkungan baik ke aliran sungai maupun di darat lingkungan sekitar.

Apa lagi itu sudah beroperasi cukup lama hingga 10 Tahun sebelum saya menjabat di Desa ini.
Harapnya,saya menghimbau kepada pihak pengusaha agar segera mengurus izin baik dipemerintah Desa setempat maupun pihak instansi terkait yang berwenang lagi agar untuk berusaha itu mentaati Prosedur Hukum dan tidak melawan hukum dengan menentang tidak kepedulian nya akan surat izin.

"Sampai berita ini diterbitkan,Pihak Pengusaha Belum dapat dikonfirmasi". (PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: