2 Pria Pengedar Narkotika Diamankan Personil Polsek Indrapura

/ Selasa, 03 September 2019 / 10.59.00 WIB
Ket Foto:Dua tersangka pengedar Narkoba yang berhasil diringkus Polsek Indrapura.(POSKOTA/SAUFI)
POSKOTASUMATERA.COM-BATUBARA-
Kepolisian Sektor Indrapura, Kecamatan, Air Putih, Kabupaten, Batu Bara Amankan Sutrisno alias Sutris (25) Warga Dusun 8 Desa Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun dan temannya Andi Syahputra alias Andi,(25) Warga Dusun ll Desa Tanjung Kubah. Kecamatan, Air Putih Kabupaten Batu Bara.Senin (02/08/2019) sekira pukul 17.30 Wib.

Awalnya informasi dari masyarakat,Bahwa ada 2 (dua) pria yang diduga sedang memiliki, Menjual Atau menguasai serta menyimpan Narkotika jenis Sabu. Seketika itu juga Personil Kepolisian Sektor Indrapura Aiptu Manahan Siregar dan Briptu Boby Pratama langsung berangkat ke TKP.

Selanjutnya di lakukan penyelidikan dan berhasil melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki dan ditemukan barang bukti Sabu-sabu yang mana Narkotika jenis sabu sabu tersebut, sebelumnya sudah di buang oleh pelaku sebagai upaya menghilangkan Barang bukti, Seketika itu juga Personil Kepolisian melakukan penangkapan terhadap tersangka serta mengamankan Barang Bukti berupa

 1 (satu) paket kecil sabu yang di kemas dalam plastik transparan.

2 (dua) buah pipet plastik yang dibentuk sebagai sekop.

1 (satu) buah sekop yang terbuat dari kertas timah rokok.

1 (satu) unit Hp merek Wiko warna hitam.

34 (tiga puluh empat) plastik transparan.

Uang Rp.250.000.-(dua ratus lima puluh ribu rupiah)
Ket Foto;Sejumlah BB yang berhasil diamankan personil Polsek Indrapura.(POSKOTA/SAUFI)
Atas perbuat kedua pelaku di jerat dengan pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Proses selanjutnya pelimpahan ke Sat Narkoba Kepolisian Resort Batu Bara.

(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: