5 Pelaku Begal di Tembak Tim Pegasus Polrestabes Medan

/ Rabu, 04 September 2019 / 20.50.00 WIB
Ket Foto:Kapolrestabes Medan Kombes Pol Drs Dadang Hartanto saat konferensi pers.(POSKOTA/RIADI)
POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN-Kapolrestabes Medan Kombes Pol Dadang Hartanto didampingi Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Putu Yudha Prawira, mengatakan dalam pengungkapan kasus dua kelompok begal ini, petugas mengamankan 6 orang pelaku yang 5 orang diantaranya diberikan tindakan tegas terukur terhadap kedua kaki.

Sedangkan 1 orang pelaku ditangkap dalam keadaan sehat.

"Kelima tersangka yang dilumpuhkan yakni MOS (18) warga Jalan  Ubi Kelurahan Petisah Hulu Medan, MIS (19) warga Komplek TVRI Jalan Kapten Jamil Lubis Tembung.
Kemudian GDC (20) warga Jalan Ahmat Tirto Tembung, RZ (21) warga Batang Kuis, R (21) warga Jalan Puskesmas Desa Bandar Kalipah Kecamatan Percut Sei Tuan, dan AJD (21) warga Jalan Medan Batang Kuis, ditangkap dalam keadaan sehat," katanya.
Kapolrestabes menyebutkan para pelaku begal ini beraksi berkelompok, di dalam kelompok ada lagi beberapa kelompok terbagi 6 orang kemudian beraksi berpencar membegal korbannya, dengan memepet korban yang mengendarai sepeda motor, lalu mengancam menggunakan pisau dan pistol mainan.

"Petugas yang mendapatkan laporan dari para korban kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelakunya dan petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku lalu mengamankan 6 orang tersangka," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan terhadap kelompok begal ini, diketahui sudah beraksi sekitar 19 kali melakukan perampokan di wilayah Medan sekitarnya.

“Jadi, salah satu jorbannya juga seorang wartawan yang dirampok di kawasan Namorambe, dan mengambil 1 unit sepeda motor Yamaha N Max,” terangnya.

Selain dari para tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti sejumlah pisau, sepucuk senjata api (pistol mainan) dan dua unit sepeda motor.

“Ketua kelompok mereka, sih Rinaldi (R), dia seorang residivis. Untuk kelompok lainnya masih kita kejar,” sebutnya.

Keenam tersangka diganjar dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun kurungan penjara.(PS/RIADI)
Komentar Anda

Terkini: