Ada Surat Kemendagri Tentang Ketersediaan Blangko KTP-E Terbatas

/ Kamis, 12 September 2019 / 00.31.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM-SIDIKALANG-  Plt.Kepala Dinas Kepndudukan dan Pencatatan Sipil Amudi Naiborhu SE dalam keterangannya kepada awak media ini di gedung DPRD Dairi Selas,(10/20190 mengatakan, mengenainya tentang ketersedian Blangko KTP-E sangat terbatas dan yang diprioritaskan adalah untuk hal-hal yang mendesak dan perekaman baru.

Sedangkan pencetakan untuk pengganti KTP-E yang rusak dan hilang. penggantian elemen data agar diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Indentitas (Suket) sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf m dan Putusan MK tanggal 26 Maret 2019.

Kami tidak mengada-ngada,tetapi ada surat Kemendagri yang ditujukan kepada Kepla Dinas Kependudukan Pencatatan Sipil Kabupaten/Kota seluruh Indonesia,suratnya tertanggal 26 Agustus 2019,dengan nomor surat:471.13/6153/Dukcapil Sifat:Penting, Hal Pelayanan Rekam Cetak KTP-E

Dalam isi surat itu disebutkan, dengan telah terdistribusinya Blangko KTP-E hasil pengadaan tahun Tahun Anggaran 2019 sebanayak 16 juta keping untuk seluruh Indonesia dan saat ini di beberapa Kabupaten/Kota mengalami kekurangan blangko KTP-E, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Pelayanan Administrasi Kependudukan yang meliputi 23 jenis output dokumen,agar tetap berjalan seperti biasa.

Ke-2, Ketersedian Blangko KTP-E yang sangat terbatas, agar yang diprioritaskan adalah untuk hal-hal yang mendesak dan perekaman baru.Pencetakan untuk pengganti KTP-E yang rusak dan hilang penggantian elemen data agar diterbitkan Surat Keterangan Pengganti Tanda Indentitas (Suket) sebagaimana diatur dalam Pasal 59 ayat (2) huruf m dan Putusan MK tanggal 26 Maret 2019.

Ke-3, Suket yang diterbitkan di masing-masing Kabupaten/Kota agar dicatat dan didokumentasikan dam Sisti Informasi Administrasi Kependuukan.

Demikian disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya.Atas perhatian dan kerjasamanya diucapkan terimakasih.

Itulah yang disampaikan surat Kemendagri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.Dan tembusan surat itu di sampaikan kepada Bapak Menteri Dalam Negeri, Gubernur Seluruh Indonesia, Bupati/Walikota seluruh Indonesia.

"Jadi kita tidak mengada-ngada tentang keterbatasan Blangko KTP-E dan seperti disebut diatas tadi bahwa ada Skala prioritas untuk mendapatkan KTP-E tersebut ujar Amudi Naiborhu". Jadi harus maklum dan tau masyarakat tentang hal keadaan itu akhir penjelasannya kepada media ini. (PS/K.TUMANGGER)
Komentar Anda

Terkini: