Akibat Membawa Sabu,Warga Desa Suka Raja di Bekuk Unit Reskrim Polsek Indrapura

/ Kamis, 12 September 2019 / 10.06.00 WIB
Ket Foto:Tersangka Surianto alias Toni saat diamankan di Polsek Indrapura(Poskota/Saufi)
POSKOTASUMATERA.COM-BATUBARA-Sat Fung Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil meringkus terduga pengedar sabu di wilayah Tanjung Balai, Sumatera Utara. Tersangka Surianto alias Toni (37) Warga Dusun ll,Desa Pasar Delapan,Kecamatan Air Putih,Kabupaten  Batu Bara ditangkap team Unit Reskrim Polsek Indrapura,Rabu (11/09/2019)sekira pukul 23.00 Wib.

Pasalnya,Pada hari Rabu tanggal 11 September 2019 sekira pukul 20.00 Wib,Personil Polsek Indrapura mendapatkan imformasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki laki diduga menyimpan,memiliki serta menjual Narkotika jenis Shabu.

Selanjutnya Team melakukan penyelidikan,tepatnya di jalan lintas Sumatera Padang Cukur Desa Suka Raja Kecamatan Air Putih anggota melakukan pengejaran dan penghadangan oleh Brigadir Mediansyah.
Dalam aksi tersebut Brigadir Mediansyah terseret dengan sepeda motornya beberapa meter.Tersangka mencoba meloloskan dari kejaran Polisi.Kemudian Personil Polisi yang lain mencoba melakukan pengejaran dan memberikan tembakan peringatan di udara sebanyak tiga kali.Namun tersangka tetap melarikan diri dan mencoba melawan petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kanan tersangka.

Selanjutnya  tersangka di bawa ke Klinik Olon guna mendapatkan pertolongan pertama.Dari tersangka ditemukan barang bukti sesuai Barang Bukti tersebut.Kemudian beserta Barang Bukti dibawa ke Polsek Indrapura untuk dilakukan proses lebih lanjut.

Dari hasil penangkapan tersebut Polisi mengamankan Barang Bukti sebagai berikut:

1.Satu paket besar Narkotika jenis Shabu yang dikemas dalam plastik trasparan.

2.Satu unit sepeda motor kawasaki Ninja warna bira BK 4365 LD

3.Satu buah HP Merek Nokia warna biru.

4.Plastik klip transparan sebanyak 64

5.Satu buah mancis warna merah merk tokai

6.Uang pecahan Rp 10.000,'

Akibat perbuatannya tersangka di jerat pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.(PS/SAUFI)
Komentar Anda

Terkini: