Antisipasi Karlahuta, Bupati Karo Ikuti Rapat Koordinasi.

/ Jumat, 20 September 2019 / 20.55.00 WIB

POSKOTASUMATERA.COM - KARO - Mengantisipasi kebakaran hutan dan lahan di wilayah Provinsi Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Karo, Bupati Karo Terkelin Brahmana, SH didampingi Plt Dinas Lingkungan Hidup Lisma Br Ginting, Kasi LHK Roma mengikuti rapat koordinasi kebakaran hutan dan lahan diwilayah Sumatera Utara di Aula Raja Inal Siregar Kantor Gubernur Sumut di Medan, Jumat (20/9) pukul 10.00 Wib 

Rapat koordinasi ini dipimpin langsung oleh Gubernur Sumatera Utara ( Sumut) Edi Rahmayadi yang didampingi oleh Forkopimda Provinsi Sumut. Rapat ini dikakukan sehubungan dengan meningkatnya potensi kebakaran hutan dan lahan serta terdampaknya beberapa daerah di wilayah provinsi Sumatera Utara akibat asap kiriman dari provinsi lain. 

Gubsu berharap melalui rapat ini dilakukan koordinasi dan langkah-langkah untuk mengoptimalisasi kebakaran hutan dan lahan serta dampaknya dengan melibatkan pemerintah daerah, dunia usaha, masyarakat dan pemangku kepentingan lainnya dengan harapan meminimalisir dampak kebakaran hutan dan lahan di Provinsi sumatera Utara. Edy Rahmayadi  secara tegas memerintahkan semua pemerintah daerah dan forkompimda di Kabupaten/Kota untuk bekerja sama dan berperan aktif dalam pencegahan kebakaran hutan dan lahan di daerahnya. masing-masing, membentuk posko-posko kebakaran hutan dan lahan, dan berpedoman terhadap instruksi Presiden. Ungkapnya 

Dalam kesempatan yang sama, Usai rapat  Bupati karo Terkelin Brahmana SH, menanggapi bahwa di Kabupaten Karo sendiri, sudah menindak lanjuti Instruksi Presidan RI nomor 11 Tahun 2015 tentang peningkatan pengendalian kebakaran hutan dan lahan. Terkelin Brahmana SH, sudah memerintahkan instansi terkait dalam hal ini BPBD  dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Karo untuk melakukan tindakan pencegahan. 

"Di samping itu Pemda Karo dan Forkopimda Karo juga, sudah melakukan rapat mengantisipasi pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Aula Kantor Bupati Karo pada tanggal 15 Agtustus 2019 dan pembahasan rencana aksi daerah pencegahan kebakaran hutan dan lahan di Kabupaten Karo pada tanggal 23 Agustus 2019 di Penatapan Sipiso-Piso Tongging" ujar Bupati Karo.

Serta menambahkan pihak Pemkab juga sudah berkoordinasi bersama TNI, Polri dan BPBD Karo sudah melakukan pemasangan baliho dan spanduk himbauan pencegahan kebakaran hutan dan lahan di seluruh Kecamatan di Kabupaten Karo.


Pelaksana Dinas Lingkungan Hidup Lisma Br Ginting dan Kasi kesiapsiagaan BPBD Romalisda Sihaloho, membenarkan sudah beberapa kali menggelar rapat bersama Forkopimda Kabupaten Karo terkait pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla). "Tindak lanjut ini melalui kesiapsiagaan BPBD Karo sudah membuat himbauan melalui tulisan di Spanduk dan dipasang diseluruh 17 Kecamatan se- Kabupaten Karo, dan memasang dititik rawan kebakaran hutan dan lahan" ujar Lisma.

Narasi Spanduk yang dituangkan sebagai berikut Perhatian, Dihimbau untuk  tidak membakar hutan dan lahan (semak belukar, ladang, kebun dll) untuk menghindari rusaknya hutan dan timbulnya asap yang dapat mengganggu kesehatan. Perbuatan ini diancam pidana hukuman maksimal 12 tahun penjara dalan pasal 187 KUHP. Pungkasnya. (PS/BUDIMAN S)
Komentar Anda

Terkini: