Diduga Ngedarkan Upal,Dua Orang Warga Belawan Gol di Polsek Hamparan Perak.

/ Senin, 30 September 2019 / 09.30.00 WIB
Ket Foto:MN als WN dan BWS als B saat menunjukkan barang bukti Upal di Polsek Hamparan Perak.[POSKOTA/RIADI]

POSKOTASUMATERA.COM-HAMPARAN PERAK-MN alias WN(50) warga Jln. Selebes Gang X Kelurahan Belawan II Kecamatan Medan Belawan bersama rekannya BWS alias B (39)Warga Jln. Cikampak. Gang 13 Ujung Kelurahan Belawan ll Kecamatan Medan Belawan di amankan Polsek Hamparan Perak.

"Awalnya Polsek Hamparan Perak menerima telepon dari Scurity PTPN ll,Mereka telah mengamankan dua orang laki laki yang di duga telah mengedarkan uang palsu,"kata AKP Azaruddin SH.

Mendapat laporan dari Scurity PTPN Il Kapolsek Hamparan Perak AKP Azaruddin SH memerintahkan Kanit Reskrim IPTU Bonar H Pohan SH agar turun kelokasi untuk mengecek kebenaran kabar yang didapat.

Unit Reskrim Polsek Hamparan Perak yang di pimpin Kanit Reskrim Iptu Bonar H Pohan SH bersama dengan Panit Reskrim IPDA Siagian mengamankan dua orang tersangka yang diduga pengedar uang palsu di kedai Misnan Dusun lV Desa Klambir Kecamatan Hamparan Perak. Kabupaten Deli Serdang,Sumatera Utara.Minggu (29/09/2019) sekira pukul 20.00 Wib

Saat di konfirmasi melalui seluler Kapolsek Hamparan Perak AKP Azaruddin SH membenarkan telah mengamankan dua orang tersangka pengedar uang palsu yang sudah di ketahui identitasnya.

"Iya benar,kedua tersangka yang diduga pengedar uang palsu sudah kami amankan,guna menghindari amukan massa kedua
tersangka dibawa ke Mako Polsek Hamparan Perak,"jelasnya.

Ket Foto:kedua Tsk menunjukkan kunci T di hadapan polisi.[POSKOTA/RIADI]

Lebih lanjut Iptu Bonar H Pohan menyampaikan,Dari tangan tersangka turut juga diamankan barang bukti Lima Lembar uang Palsu, Uang Kertas seratus ribu rupiah dan satu Kunci leter T.

" Barang bukti yang kita amankan selanjutnya kami bawa ke Mako,Untuk melengkapi berkas penahanan kami juga mengarahkan dan meminta kepada korban Nova Rahmat Hidayat (25) Warga Dusun IV. Desa Kelambir Kecamatan Hamparan Perak agar membuat Laporan Ke Polsek Hamparan Perak agar kedua tersangka yang telah diamankan bisa di proses dan mendapatkan hukuman sesuai dengan UU yang berlaku “Ucap Bonar Pohan.

[PS/RIADI]
Komentar Anda

Terkini: