Disperindag Tanjungbalai Temukan Pelaku usaha Nakal ,Diduga TJ Cafe Jual Miras Tanpa Izin

/ Sabtu, 21 September 2019 / 22.05.00 WIB
Ket Foto:Saat berada di ruangan TJ Cafe,Pengunjungesan Bir Bintang.POSKOTA/SAUFI
POSKOTASUMATERA.COM-TANJUNGBALAI-
Pelaksana Tugas (Plt)Kepala Disperindag Kota Tanjungbalai, Irmalinda siahaan Menyatakan bahwa Pelaku usaha yang terletak di Jalan Teuku Umar No.138,Tanjungbalai Kota II,Kecamatan TanjungBalai Selatan Kota Tanjungbalai,Sumatera Utara Yang menjual Minuman Yang BerAlkohol 5% tanpa mengantongi izin.

"Ya,Benar ada bang kami temukan pada saat sidak ditempat usaha tersebut.Dan dipastikan sampai saat ini belum ada Izin nya bang". Ucap Plt Kadis Disperindag,Irmalinda.

Katanya,mau diurus,tapi sampai saat ini belum ada berkas dikantor. Ujar irmalinda

Mirisnya apa itu benar atau tidak nya lagi,kata nya Sudah lengkap disiapkan mereka administrasi surat surat nya .Cetus Irmalinda Siahaan menyikapi hal tersebut saat ditanyai wartawan .
Sebelumnya diketahui bahwa Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi telah memberlakukan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran dan penjualan minuman beralkohol.

Yakni Untuk Pengawasan selanjutnya dilakukan oleh pemerintah setempat sesuai peraturan yang telah ditetapkan.

Adapun ditempat usaha yang bermoduskan  tempat Usaha Lucky Gym   dan sebuah tempat selain Usaha Makanan/Tempat Coffee bernama "TJ Cafe " ini juga menyediakan yakni Minuman yang bervariasi harga nya,seperti  Bir Bintang Besar dijual dengan harga Rp.40 K,Bintang Paket 3 Rp.105 K,Guiness Besar Rp.55 K,Guness Paket 3 Rp.150 K,Heineken Besar Rp.55 K,Heineken Paket 3 Rp.150 K.

Tempat usaha ini juga menjadi perbincangan hangat ditengah masyarakat dan dimedia sosial mengenai diduga tidak adanya izin dari pemerintah instansi terkait  dalam menjual minuman Bir Bintang yang bebas dalam Usahanya memperjual belikan kepada pembeli  tersebut seperti terkesan dibiarkan untuk dinikmati.                                     

Salah Seorang pengunjung yang tiba disitu,yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa dirinya juga kaget saat pas memesan makanan dan minuman seperti biasa nya direstauran rumah makan(cafe) tersebut.

"Ntah bang,heran saya koq ada disebelah ruangan kaca itu koq saya lihat ada diperjualbelikan minuman Bir Bintang dan sejenis nya bang yang diketahui itu kan beralkohol bang". Apa itu diperbolehkan ?kan berAlkohol dan ramai juga la menikmati nya bang.

Kalau itu diperbolehkan,ya saya berharap pemerintah Kota Tanjung balai,instansi terkait  sidak la dulu bang ketempat ini dan perlu ditindak lanjuti dengan serius  la oleh Walikota Tanjung Balai H.M.Syahrial SH.MH dikarenakan ini kan salah satu minuman keras bang koq bebas dijual belikan apalagi itu kan salah satu tempat Makanan cafe tulisan nya yang dimasuki umat Islam pengunjung nya.

Sampai berita ini diterbitkan,pihak pengusaha maupun Humas nya tidak dapat dikonfirmasi untuk mendapatkan klarifikasi jawabannya .(PS/SAUFI).
Komentar Anda

Terkini: