Kepala Desa Sijungkang : BUMDes Hadir Untuk Sejahterakan Masyarakat

/ Jumat, 06 September 2019 / 14.35.00 WIB
Ket Foto:Kepala Desa Sijungkang yang juga penasehat BUMDes Siampolas foto bersama dengn pengurus BUMDes di kantor BUMDes Jum'at (6/9). POSKOTA/BERMAWI
POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa mengamanatkan, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah badan usaha yang secara keseluruhan atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa.

“BUMDes Siampolas  hadir untuk sejahterakan masyarakat, meningkatkan pendapatan warga dan desa sesuai dengan kebutuhan dan potensi yang dimiliki desa,” kata Kepala Desa Sijungkang Adi Mirhan Siregar didampingi pengurus BumDes Siampolas  saat ditemui  di Kantor BUMDes Siampolas Desa Sijungkang ( 6/9).

Kepala Desa Sijungkang yang juga penasehat BUMDes Siampolas  Adi Mirhan Siregar didampingi pengurus BUMDes Siampolas Bendahara Simpan pinjam Sardiana Harahap,  Kepala Unit Simpan Pinjam Meilan Indah Kesuma  Siagian,  Bendahara Umum BUMdes Siampolas Aspan, dan Sekretaris  mengatakan, " bahwa sumber dana BUMDes adalah dari Dana Des Tahun 2018 dan Tahun 2019.

Dana yang dukucurkn tahun 2018 dari dana desa yaitu sebesar Rp 60 Juta dan Tahun 2019 ini direncankan akan direncanakan  akan diberikan melalui dana desa sebesar Rp 350 juta. Anggaran yang sudah dicairkan Pemerintah Desa Sijungkang ke BUMDes Siampolas adalah sebesar Rp 230 juta. Sedangkan dana yng sudah bergulir di tengah tengah masyarakat adalah sebesar Rp 120 juta.

Ditambahkannya,"bahwa BUMDes Siampolas ini audah berdiri  tahun 2015, namun untuk berjalannya BUMDes Siampolas ini setelah saya efektip Kepala Desa Tahun 2018," pungkas Kades.

Ditambahkan Kades , bahwa BUMDes merupakan lembaga usaha desa yang dikelola oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam upaya memperkuat perekonomian desa dan dibentuk berdasarkan kebutuhan masyarakat dan potensi desa. BUMDes merupakan bentuk kelembagaan desa yang memiliki kegiatan menjalankan usaha ekonomi atau bisnis untuk memperoleh manfaat yang berguna bagi kesejahteraan masyarakat desa. Desa mendirikan BUMDes bukanlah semata-mata untuk mencari keuntungan ekonomis atau laba, tapi meliputi pula manfaat sosial dan manfaat non ekonomi lainnya.

Sebab menurut Kades ." keuntungan BUMDes ini sebagian adalah untuk santunan anak yatim piatu dan santunan fakir miskin.

Beberapa peluang pengembangan ekonomi desa melalui BUMDes dengan fokus menggerakkan potensi lokal antara lain; pertama, bisnis sosial sederhana yang memberikan pelayanan umum kepada masyarakat dengan memperoleh keuntungan finansial. Peluang pengembangan jenis-jenis usaha dalam klasifikasi ini paling menarik karena kebutuhan dan potensi di desa relatif tersedia. Tapi potensi keuntungannya memang relatif terbatas karena fungsi sosialnya haruslah lebih ditonjolkan.

Untuk meningkatkan Pengetahuan Pengurus BUMDes Siampolas dalam waktu dekat ini pengurus BUMDes akan study banding ke Kabupaten Deli Serdang, dan Kabupaten Serdang Begadai.(PS/BERMAWI)
Komentar Anda

Terkini: