Lima Hektar Lahan Berisi Tiga Puluh Ribu Pohon Ganja di Amankan Polres Madina Dan Direktorat Narkoba Polda Sumut Dari Desa Huta Tinggi

/ Jumat, 06 September 2019 / 21.06.00 WIB

Ket Foto:Terlihat Personil Gabungan dari Polres Mandailing Natal dan Polda Sumut saat berada di Pegunungan Tor Simantawa(POSKOTA/RIADI)
POSKOTASUMATERA.COM-MADINA-Kapolres Mandailing Natal AKBP Irsan Sinuhaji SIK MH melalui Personil Gabungan Polres Madina dan Polsek Panyabungan bergerak Dari Polres Madina Dalam Rangka Melaksanakan Perintah Tugas Pengerebekan dan Pengungkapan Ladang Ganja untuk membantu kekuatan personil Direktorat Narkoba Polda dan Satresnarkoba Polres Madina di Wilayah Hukum Polres Mandailing Natal Tepatnya di Desa Huta Tua Tinggi Kec.Panyabungan Timur Kab.Madina tepatnya di Pegunungan Tor Simantawa,Kamis (05/09/2019) Dini hari sekira pukul 05.00 Wib.

Pelaksanaan kegiatan pengerebekan ini jauh hari sudah di rencanakan yang mana untuk memaksimalkan hasil yang dicapai teknisnya personil Narkoba Polda dan Narkoba Polres Madina terlebih dahulu melakukan penyusupan ke Lokasi Target yang akan dituju setelah dapat info dan kepastian baru diturunkan bantuan dari Personil Gabungan Polres Madina dan Polsek Panyabungan yang berjumlah 25 (dua puluh lima) Personil.
Perlu dijelaskan bahwa penggerebekan ladang ganja ini bukan yang pertama kali dilakukan oleh Personil Polres Madina, hal ini sudah beberapa kali dilakukan namun karena jarak tempuh yang jauh dengan Medan yang terjal maka hal menjadi kendala bagi Polres Madina Namun menjadi keuntungan bagi Para Penanam Ganja Di lokasi tersebut yang mayoritas pekerjaan nya sebagai Petani Tanaman Jenis Ganja.

Pada penggerebekan dan penangkapan kali ini Polres Madina Selaku tuan rumah dan Polda Sumut berhasil Mengamankan Seluas 5 (lima) Hektar Ladang Tanaman Narkotika Golongan Satu Jenis Ganja yang berjumlah 30.000 (tiga puluh ribu) batang pohon Tanaman Narkotika Golongan Satu Jenis Ganja dari beberapa lokasi perbukitan yang terpisah seputaran lokasi Pegunungan Tor Simantawa, namun untuk para pelaku penanaman tanaman Ganja tersebut tidak berada di TKP alias kabur melarikan diri sebelum Personil berada dia areal perladangan Ganja tersebut.
Karena jumlah Barang Bukti yang diamankan terlalu banyak jumlahnya, sementara Personil dan sarana kenderaan tidak mampu membawa keseluruhan Barang Bukti yang diamankan, kemudian diambil keputusan untuk melakukan pemusnahan sebagian Barang Bukti di Lokasi Penangkapan yang disaksikan oleh warga masyarakat sekitar dan juga perangkat desa dimaksud.

Selanjutnya Barang Bukti yang tidak dimusnahka dibawa Ke Polres Mandailing Natal Oleh Personil Polres Madina dan Personil Polda Sumut Guna Penyidikan dan penyelidikan lebih lanjut.(NET/PS/RIADI)

Komentar Anda

Terkini: