Ket Foto:Kades Parsalakan Surya Darma Siregar,SE Sedang memberikan pemaparan di aula.MDT Dusun Hutakoje Desa Parsalakan baru baru ini.( POSKOTA/BERMAWI )
POSKOTASUMATERA.COM-TAPSEL-Kepala Desa Parsalakan Surya Darma Siregar, SE mengapresiasi BPJS ketenagakerjaan yng sudah dua kali melaksakan sosilisasi program BPJS ketenagakerjaan di Desa Parsalakan.Demikian disampaikan Kepala Desa Parsalakan Surya Darma Siregar,SE di ruang kerjanya,Sabtu (07/09/2019).
Sosialisasi ini dihadiri aparat desa dan masyarakat Desa Parsalakan.
Menurut Surya Darma Sosialisasi yang kedua di MDA Desa Huta Koje sebelumnya dilaksanakan di Kantor Kepala Desa Parsalakan telah dilakukan sosialisasi dan hasilnya juga positif.
"Program BPJS Ketenagakerjaan bukan ajang asuransi semata.sosialisasi BPJS ini penting agar masyarakat dapat menggunakan prosedur ketenagakerjaan yang tepat,"ujarnya.
Ket Foto:Antusias pekerja Informal mengikuti Sosialisasi program BPJS.[POSKOTA/BERMAWI]
Surya Darma mengatakan tujuan BPJS ketenagakerjaan untuk memberikan rasa aman terhadap pekerja yang merupakan tanggung jawab pemberi kerja melalui pengalihan resiko kepada BPJS Ketenagakerjaan.
"BPJS ketenagakerjaan memberikan rasa aman terhadap pekerja yang merupakan tanggung jawab pemberi kerja,"katanya.
Kades juga menambahkan, sosialisasi yang dilakukan BPJS ketenagakerjaan cabang Padangaidimouan agar masyarakat Desa Parsalakan paham bahwa dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, masyarakat bisa terpenuhi kebutuhan hak dan kesejahteraan sosialnya sebagai pekerja.
"Sosialisasi BPJS ketengakerjaan ini dilakukan karena selama ini masyarakat belum tahu jika BPJS Ketenagakerjaan ini menyangkut hak kita sebagai Warga Negara Indonesia. Itu yang belum dipahami oleh masyarakat," tambahnya.
Menurut Kades sosialisasi ini merupakan program publik yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja untuk mengatasi risiko sosial ekonomi tertentu dan penyelenggaraannya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
"Saya berpendapat bahwa sosialisasi ini dilakukan agar masyarakat desa Parsalkan paham bahwa dengan mengikuti BPJS Ketenagakerjaan, bisa terpenuhi kebutuhan hak dan kesejahteraan sosialnya sebagai pekerja, maupun pekerja yang melakukan kegiatan atau usaha ekonomi secara mandiri yang kita sebut dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja bukan penerima upah," pungkasnya. [PS/BERMAWI]