Pengedar Narkoba Ditangkap Polsek Labuhan Ruku

/ Minggu, 01 September 2019 / 13.28.00 WIB
Ket Foto:Tersangka Ahmad Fadli Saragih (30) saat di tangkap unireskrim polsek labuhan Ruku.(POSKOTA/SAUFI)
POSKOTASUMATERA.COM-BATUBARA-Personel kepolisian dari Satuan Reserse Narkoba Polres Batubara, Sumatera Utara, menangkap seorang bandar narkoba berinisial AFS alias Ahmad Fadli Saragih (30),Sabtu(31/8/2019).

Ahmad Fadli Saragih ditangkap adanya informasi dari masyarakat adanya seorang laki-laki membawa narkotika jenis Sabu-sabu yang mengendarai sepeda motor suzuki Satria mengarah dari sei Bejangkar menuju kedalam kebon sawit Lonsum,mendapatkan informasi tersebut Personil Lidik Polsek Labuhan Ruku dibawah pimpinan Kanitreskrim Polsek Labuhan Ruku Ipda J Sitinjak langsung melakukan Lidik dan tepat di TKP di Jalan Lintas Sumatera tepatnya di Dusun V, Desa Sei bejangkar,Kecamatan Sei balai,Kabupaten Batubara, langsung melakukan penyetopan terhadap pelaku dan kemudian melakukan penggeledahan.
Selanjutnya petugas berhasil mengamankan 2 (dua) paket kecil Narkotika jenis Sabu - sabu yang terbungkus dalam plastik transparan.Selanjutnya tersangka di gelandang kerumah untuk dilakukan penggeledahan rumah dan didapatkan 1(satu) bungkus sedang Sabu-sabu yang terletak di balik TV yang terletak di kamar tidur tersangka.Selanjutnya pelaku bersama barang buktinya langsung diamankan ke Polsek Labuhan Ruku guna proses lebih lanjut.

Kapolres Batubara, AKBP R Simatupang mengatakan,Tersangka Ahmad Fadli Saragih kita tangkap tanpa ada perlawanan dan Tersangka mengakui perbuatannya.

“Tersangka kita tangkap tanpa ada perlawanan dari TKP. Saat kita tangkap, yang bersangkutan mengakui perbuatannya. Dari tangan tersangka kita sita Dua paket kecil Narkotika jenis Sabu-sabu,Satu bungkus Sedang Sabu dan satu unit ponsel Merk Oppo Warna hitam dan Ponsel yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam mengedarkan narkoba,”sebut Simatupang.
Polres Batubara Tangkap Pengedar Sabu Sei Bejangkar.
Barang bukti ponsel yang disita polisi dari tersangka Ahmad Fadli Saragih.Ponsel ini diduga digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam menjalankan kegiatan penjualan narkoba
Atas perbuatannya, kata Simatupang, saat ini tersangka sudah dijebloskan ke tahanan Satres Narkoba Polres Batubara. Tersangka akan dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ancamannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara atau seumur hidup.Tersangka juga diancam dengan pidana denda senilai minimal Rp.1 miliar,”tukasnya.

Lebih lanjut Kapolres Batubara mengatakan Pasca personil satreskrim Polsek Medang Deras pada Polres Batubara yang dihadang oleh Massa melempari petugas dengan batu pada saat penangkapan Bandar Narkoba di desa Nanas Siam Kec.Medang Deras Kab.Batubara,Jangan pernah takut intervensi bandar narkoba,putuskan mata rantai peredaran Narkoba.

"Jangan Ciut nyali, Serang terus pelaku Narkoba,bila melawan Tembak,". tutupnya.(PS/Saufi)
Komentar Anda

Terkini: