Penjahat Kambuhan di Dor..!! Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan

/ Rabu, 25 September 2019 / 18.33.00 WIB
Ket Foto:Tersangka EF (tengah)saat di paparkan di Polsek Medan Labuhan.[POSKOTA/RIADI]

POSKOTASUMATERA.COM-MEDAN LABUHAN-Empat kali keluar masuk penjara dengan kasus kejahatan yang sama (residivis,red), ternyata belum membuat efek jera bagi EF (36), warga Jln.Boxit Lk.4 Kel.Kota Bangun Kec.Medan Deli,Provinsi Sumatera Utara.Penjahat kambuhan ini ditangkap Tim Opsnal 7.3 di Mapolres Pelabuhan Belawan guna pengurusan SIM C, Selasa (24/09/2019) pukul 15.00 Wib, terkait kasus pencurian uang dari Brangkas di PT.Surya Mas Metal Prima.

Dalam penangkapan itu, polisi terpaksa menembak tersangka karena melawan petugas dan berusaha melarikan diri.

"Sudah empat kali dia keluar-masuk dengan kasus serupa. Belum ada jeranya dia itu. Ketika pengembangan lanjutan penunjukan barang bukti, EF berupaya melawan dan melarikan diri dari pengawalan polisi di tempat kejadian perkara," ujar Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH kepada poskotasumatera.com, Rabu (25/09/2019) siang pada saat paparan di Aula Polsek Medan Labuhan.

Ket Foto:Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH(kiri) dan Kapolsek Medan Labuhan AKP Edi Safari SH(kanan)saat paparkan kasus 363 di Polsek Medan Labuhan. [POSKOTA/RIADI]

Kata Kapolres, penangkapan terhadap EF merupakan pengembangan yang dilakukan pihaknya, dibantu informasi masyarakat.

"Kasus yang melibatkan tersangka, terkait LPM/809/lX/2019/SU/PEL.BLW/SEK MEDAN LABUHAN,atas nama Zainal Abidin Tanggal 19 September 2019,tentang hilangnya Uang dari Brangkas PT.Surya Mas Metal Prima yang beralamat di jln.KL.Yos Sudarso Km.10,8 Kel.Kota Bangun.Kec.Medan Deli sekitar pukul 07.15 Wib, Kamis (19/09/2019) lalu," beber Kapolres.

Awalnya,Pada hari kamis tanggal 19 September 2019,Sekira pukul 07.15 Wib,Tersangka EF mencuri uang dari Brangkas PT.Surya Mas Metal Prima.Modus yang dilakukan tersangka EF masuk kedalam kantor dengan cara merusak seng lalu masuk kedalam kantor.

Ket Foto:Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis SH MH saat konferensi pers di Polsek Medan Labuhan.[POSKOTA/RIADI]

Selanjutnya EF mengambil kunci dan membuka brangkas yang didalamnya berisikan uang sebesar Rp 250.000.000,'(Dua ratus lima puluh juta rupiah),Lalu EF memasukkan uang tersebut kedalam kantong plastik dan keluar dengan cara merusak pintu kantor.

Kemudian pada tanggal 24 September 2019 sekira pukul 15.00 Wib diterima informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian berada di Mapolres Pelabuhan Belawan sedang mengurus SIM C di bagian Sat Lantas Polres Pelabuhan Belawan.Dari informasi masyarakat tersebut Team Opsnal 7.3 yang di pimpin Kanit Reskrim IPTU Deny Indrawan SIK MM dan Panit Reskrim IPDA Herman Sentosa SH serta anggota langsung menuju sasaran dan melakukan pengejaran terhadap pelaku,kemudian pelaku berhasil diamankan di Mapolres Pelabuhan Belawan.

Dari hasil interogasi petugas kepolisian,Tersangka EF mengaku menitipkan hasil curiannya di rumah Saudarinya Vina Widana yang beralamat di jln.Suryadi Psr lV  Desa Sampali.Seketika itu juga Petugas langsung menuju kerumah yang disebutkan tersangka namun Vina Widana tidak ada di tempat.

Selanjutnya EF di boyong keembali ke komando.Namun pada saat akan masuk kedalam mobil,Tersangka EF melakukan perlawanan sehingga Team Opsnal langsung melakukan tindakan tegas dan terukur kearah kaki kanan terasangka.

Dari tangan tersangka Polisi berhasil mengamankan 1 Brangkas,1 Helai baju liris hitam merah di pakai tersangka,1 potong celana panjang jeans yang digunakan tersangka pada saat melakukan pencurian,1 buah Sebo(penutup wajah),1 buah tas yang digunakan tersangka,1buah tang,1buah kunci pas,3 unit HP,1Kunci buka  Ban,Uang Rp 2.030.000,-(Dua juta tiga puluh ribu rupiah).

Tersangka EF diancam Pasal 363 dengan hukuman 7 Tahun penjara. [ PS/RIADI ]
Komentar Anda

Terkini: